DIUNGKAP Polda Kalsel 17 Kasus Narkoba dengan Barang Bukti Senilai 17,4 Miliar

- Penulis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam cairan kimia, disaksikan langsung para tersangka dan pejabat terkait. Dan, larutan dibuang ke septic tank atau saluran WC, yang ada di lokasi pemusnahan. Jumat (8/8/2025). (SuarIndonesia/ZI)

seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam cairan kimia, disaksikan langsung para tersangka dan pejabat terkait. Dan, larutan dibuang ke septic tank atau saluran WC, yang ada di lokasi pemusnahan. Jumat (8/8/2025). (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) 17 kasus dengan barang bukti sabu 10,2 Kilogram (Kg)  dan 10.233½ butir pil ekstasi.

Selain itu, 25,14 gram serbuk ekstasi, dan 125,62 gram ganja. Semua milik dari 25 tersangka yang diringkus selama periode April hingga Juni 2025.“Dari 17 kasus tersebut, pengungkapan terbanyak berasal dari Kota Banjarmasin dengan 10 kasus. Banjarbaru ada 5 kasus) dan Kabupaten Banjar 2 kasus,” kata Direktur Resnarkoba, Kombes Baktiar Joko Mujiono melalui Wakil Direktur, AKBP Dody Harza Kusumah.

Ini saat pemusnahan barang bukti di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti), Jalan DI. Panjaitan Banjarmasin, Jumat (8/8/2025).

Menurut data Dit Resnarkoba, total barang bukti yang dimusnahkan jika diuangkan mencapai sekitar Rp 17,4 miliar.

“Jika dihitung, seluruh barang bukti ini bisa menyelamatkan sekitar 61.997 jiwa dari bahaya narkoba,” tambah  AKBP Dody Harza Kusumah.Perhitungan tersebut mengacu pada estimasi bahwa satu gram sabu atau ganja bisa dikonsumsi lima orang, sementara satu butir ekstasi bisa digunakan satu orang.

Disebut, sebagian besar kasus diungkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel sebanyak 14 laporan polisi (LP), sisanya oleh Subdit III sebanyak 3 LP.

Baca Juga :   PENGEMUDI MABUK "Naas Beruntun", Tabrak Mahasiswa Hingga Tewas dan Seruduk Dua Ruko

Dalam pemusnahan itu, wartawan turut dilibatkan memastikan keaslian barang bukti. Setelah memilih sampel sabu untuk dites menggunakan alat khusus dan hasilnya positif (reaktif) dengan warna biru.

Setelah itu, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam cairan kimia, disaksikan langsung para tersangka dan pejabat terkait. Dan, larutan dibuang ke septic tank atau saluran WC, yang ada di lokasi pemusnahan.

Para tersangka diproses hukum sesuai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Selain menyelamatkan ribuan jiwa, pengungkapan ini juga berpotensi menghemat pengeluaran negara dan masyarakat hingga Rp 309,9 miliar. Bila dihitung dari biaya rehabilitasi per orang senilai Rp 5 juta per bulan. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
DUA KABUPATEN di Kalsel Butuh Pendekatan Khusus Kelola Sampah

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 18:51

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:23

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (KemenPANRB)

Nasional

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca