DITOLAK Gugatan PSU Banjarbaru, Tim Pemenangan : Kini Tinggal Menunggu Jadwal Penetapan

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 19:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Erna Lisa Halaby-Wartono

Erna Lisa Halaby-Wartono

SuarIndonesia – Setelah ditolak gugatan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru, kini tinggal menunggu jadwal penetetapan.

Semua ditanggapi atas keputusan oleh Wahyudin Noor, Koordinator Utama Tim Pemenangan Hj. Erna Lisa Halaby-Wartono.

“Rasa syukur dan optimisme menghadapi tahapan selanjutnya. MK sudah menolak gugatan. Kini tinggal menunggu jadwal penetapan Wali Kota definitif yang kemudian akan diparipurnakan di DPRD Banjarbaru,” kata Wahyudin, Senin (26/5/2025).

Wahyudin sebut, untuk mensyukuri ini pihak keluarga akan mengadakan syukuran kecil kecilan di kediaman ibu Lisa, malam ini.

Ia mengungkapkan bahwa kini tim Hj. Erna Lisa Halaby tengah mempersiapkan program kerja 100 hari sebagai langkah awal dalam merealisasikan visi-misi untuk kemajuan Kota Banjarbaru.

“Harapannya, jadwal penetapan bisa dilakukan pada bulan ini juga agar bisa segera bekerja. Karena Banjarbaru sudah melaksanakan PSU, tentu ada ketertinggalan dalam roda pemerintahan yang harus segera dikejar,” ucapnya.

Diketahui gugatan diajukan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Menolak permohonan gugatan sengketa nomor 318/PHPU.WAKO-XXOII/2025.

Selain itu MK menolak gugatan yang disampaikan Udiansyah, yakni warga dan pemilih di PSU Pilkada Banjarbaru.

MK juga mengabulkan eksepsi termohon, yaitu KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) dan pihak terkait pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Erna Lisa Halaby-Wartono

Baca Juga :   BELASAN KLUB Berlaga di Turnamen Gubernur Cup Road to Pangdam Cup XXII/TB

Hal ini diungkapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi Terbuka, Senin (26/5/2025). “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo .

Sebelumnya, dibacakan Hakim Konstitusi Enny Subangsih bahwa permohonan dari termohon tidak memenuhi Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016.

Syarat untuk dapat mengajukan permohonan selisih hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 adalah dengan perselisihan perolehan suara sebanyak 1,5 persen kali 107.458 suara sah atau yakni dengan selisih 1.612 suara.

Namun, selisih suara dari PSU Banjarbaru yakni 4.628 suara atau 4,3 persen, melebihi dari 1.612 suara atau 1,5 persen.

Sehingga, hal ini tidak memenuhi ketentuan pemohon untuk mengajukan permohonan dalam sengketa PSU di Banjarbaru. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas
SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan
8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung
2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat
RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang
POLISI Telusuri Penyebab Kecelakaan Maut dengan Korban Siswi SMA di Banjarmasin
CECERAN SOLAR di Jalan Antasari Depan RS Sari Mulia Banjarmasin, Sejumlah Pengendara Terjatuh
SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:36

8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Selasa, 29 September 2026 - 21:10

RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Selasa, 29 September 2026 - 13:09

TEREKAM CCTV, Pencuri Motor Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

Berita Terbaru

Headline

TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Rabu, 30 Sep 2026 - 14:06

Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini (kiri), Dewan Pakar Perempuan Aman Arimbi Heroepoetri (kedua kiri), Dewan Nasional Perempuan Aman dari Kalimantan Isnah Ayunda (ketiga kiri), dan Pengurus Harian Komunitas Perempuan Aman Sawesuma Novilla Maria Aru (kedua kanan) dalam media gathering Temunas IV Perempuan Aman, di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:09

Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng. (Foto: HO-Polda Kalteng)

Kalteng

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca