SuarIndonesia – Setelah ditolak gugatan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru, kini tinggal menunggu jadwal penetetapan.
Semua ditanggapi atas keputusan oleh Wahyudin Noor, Koordinator Utama Tim Pemenangan Hj. Erna Lisa Halaby-Wartono.
“Rasa syukur dan optimisme menghadapi tahapan selanjutnya. MK sudah menolak gugatan. Kini tinggal menunggu jadwal penetapan Wali Kota definitif yang kemudian akan diparipurnakan di DPRD Banjarbaru,” kata Wahyudin, Senin (26/5/2025).
Wahyudin sebut, untuk mensyukuri ini pihak keluarga akan mengadakan syukuran kecil kecilan di kediaman ibu Lisa, malam ini.
Ia mengungkapkan bahwa kini tim Hj. Erna Lisa Halaby tengah mempersiapkan program kerja 100 hari sebagai langkah awal dalam merealisasikan visi-misi untuk kemajuan Kota Banjarbaru.
“Harapannya, jadwal penetapan bisa dilakukan pada bulan ini juga agar bisa segera bekerja. Karena Banjarbaru sudah melaksanakan PSU, tentu ada ketertinggalan dalam roda pemerintahan yang harus segera dikejar,” ucapnya.
Diketahui gugatan diajukan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Menolak permohonan gugatan sengketa nomor 318/PHPU.WAKO-XXOII/2025.
Selain itu MK menolak gugatan yang disampaikan Udiansyah, yakni warga dan pemilih di PSU Pilkada Banjarbaru.
MK juga mengabulkan eksepsi termohon, yaitu KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) dan pihak terkait pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Erna Lisa Halaby-Wartono
Hal ini diungkapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi Terbuka, Senin (26/5/2025). “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo .
Sebelumnya, dibacakan Hakim Konstitusi Enny Subangsih bahwa permohonan dari termohon tidak memenuhi Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016.
Syarat untuk dapat mengajukan permohonan selisih hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 adalah dengan perselisihan perolehan suara sebanyak 1,5 persen kali 107.458 suara sah atau yakni dengan selisih 1.612 suara.
Namun, selisih suara dari PSU Banjarbaru yakni 4.628 suara atau 4,3 persen, melebihi dari 1.612 suara atau 1,5 persen.
Sehingga, hal ini tidak memenuhi ketentuan pemohon untuk mengajukan permohonan dalam sengketa PSU di Banjarbaru. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















