SuarIndonesia – Ditetapkan tersangka Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Syarifah Hayana.
Syarifah Hayana, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Banjarbaru terkait dugaan pelanggaran pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru.
Penetapannya ini berhubungan dengan perkara dugaan tindak pidana pengurus lembaga pemantau Pilkada di Banjarbaru.
“Ya benar, sudah ditetapkan tersangka, sesuai dengan surat keputusan penetapan tersangka yang dikeluarkan setelah gelar perkara Senin 12 Mei 2025,” kata Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono
Dalam perkara, Syarifah dinilai sudah melanggar ketentuan larangan pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 D undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel telah mengumumkan pencabutan akreditasi LPRI sebagai lembaga pemantau, pada Jumat (9/5/2025)
Pencabutan ini berdasarkan pada Keputusan KPU Nomor 74 Tahun 2025 tentang pencabutan status dan hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) atau DPD LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau pemilihan Pilwali Banjarbaru tahun 2024.
Kuasa hukum LPRI, Denny Indrayana menilai penetapan tersangka ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap upaya hukum yang tengah dilakukan kliennya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















