Suarindonesia – Nomor 188.44/0773/KUM/2021 tentang status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, angin putting beliung dan gelombang pasang selama 14 hari, sejak tanggal 3 hingga 16 Desember 2021, sudah diterbitkan Pemprov Kalsel, Rabu (8/12/2021).
Keluarnya Kepgub ini menyusul Pemkab Hulusungai Tengah (HST) dan Hulusungai Utara (HSU) menetapkan status tanggap darurat bencana

Pada surat tersebut salah satunya menyebutkan segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021, bantuan Dana Siap Pakai (DSP) pada Anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (DIPA-BNPB) Tahun Anggaran 2021, serta bantuan dari sumber lain yang sah dan bersifat tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan adanya status ini, anggaran penanganan bencana bisa diambil dari APBD Kalsel, DSP APBN, serta bantuan lain yang tidak mengingat,” jelas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, Mujiyat
Dikatakan Mujiyat, tidak menutup kemungkinan Kepgub tersebut diperjanjang. Jika kejadian bencana meningkat maka status tanggap darurat akan diperpanjang dengan mengacu pada aturan yang berlaku.
Ia berharap dengan adanya penetapan status ini, penanganan bencana di Kalsel akan lebih maksimal.
Sehingga dampak yang dirasakan masyarakat dapat diminimalisir.“Mudah-mudahan lah masyarakat dapat lebih terbantu,” jelasnya..(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















