DITEMUKAN Aktivitas Peti, Diawasi dengan “Drone Infra Red”

- Penulis

Rabu, 30 Juni 2021 - 01:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ada aktivitas Peti (Penambangan Tanpa Izin) dan diawasi dengan mengunakan ‘Drone Infra Red’.

Semua dilakukan pada Selasa (29/6) oleh PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Dalam patroli pengawasan wilayah mendapati adanya aKtivitas Peti di Dusun Batu Tungku Desa Rantau Bujur, Kabubaten Banjar, Kalimantan Selatan .

Di lokasi tersebut masuk dalam wilayah hutan dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT AGM.

Pada patroli Pam Obvit Polda Kalsel dan Satgas Peti PT AGM, menemukan bukaan tambang Peti, namun tidak ditemukan pelaku.

Untuk menjaga wilayah hutan, Polisi Hutan bekerjasama dengan PT AGM sebagai pemilik IPPKH dan dibantu Pam obvit Polda Kalsel untuk melakukan patroli.

Juga pelaksanan upaya preventif dengan memasang papan rambu-rambu peringan larangan kepada menambang dan masyarakat di wilayah hutan tersebut.

Kepala Unit 1 pengamanan objek vital (Pambovit) Polda Kalsel, Kompol Rokhim S menjelaskan jika pihaknya bersama PT
AGM akan terus memantau wilayah hutan di IPPKH.

“Dan bila dikemudian hari kami menemukan kegiatan tambang ilegal, akan tindakan tegas,” tambah Rokhim.

Baca Juga :   KPU RI: Kesiapan Pilkada Serentak 2024 Sudah 99%

Kemudian Tim pemasangan rambu-rambu larangan menambang dalam wilayah hutan blok 1 Desa Rantau Bujur Kecamatan Telaga Bauntung Kabupaten Banjar yang masuk dalam IPPKH PT AGM dan masuk objek vital nasional.

Dari hasil peninjauan di lokasi ditemukan adanya bukaan lahan seluas tiga hektar.

Untuk menjaga wilayah hutan yang masuk wiliyah IPPKH dari aktivitas Peti, akan diawasi siang dan malam mengunakan teknolgi ‘drone infra red’.

Para pelaku peti yang nekad melakukan penambang di wilayah hutan sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan akan diacam pidana maksimal 20 tahun penjara dan dendan maksimal 50 miliar.

Dengan acaman pidana tersebut, kita menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang merusak hutan tanpa adanya izin dari pihak berwenang. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca