SuarIndonesia – Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengungkap dan meringkus seorang pria berinisial D (29) yang merupakan terduga pelaku pencurian di rumah kosong.
“Pengungkapan kasus ini setelah kami melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan meringkus pelaku kasus pencurian rumah kosong,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatreskrim, AKP M Rian Permana di Palangka Raya, Kamis (10/4/2025).
Dia mengungkapkan, aksi D bermula pada Selasa, (1/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, terduga pelaku berangkat dari rumahnya di Jalan Manduhara, Gang Udar Usan, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, menggunakan sepeda motor.
Terduga pelaku berangkat ke Jalan Pasir Panjang, Gang Temanggung Iman, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya dan berhenti di depan sebuah rumah yang diketahui milik Teguh Hidayat (38), yang sedang ditinggal mudik lebaran.
“Kemudian terduga pelaku sempat berdiam diri di depan rumah korban selama 30 menit untuk mengamati kondisi sekitar benar-benar sepi, sebelum melakukan aksinya,” ucapnya.
Rian melanjutkan, usai kondisi benar-benar sepi, terduga pelaku kemudian menghampiri rumah korban yang pada saat kejadian dalam terkunci menggunakan gembok.
Terduga pelaku kemudian mengambil tukul yang disimpan di dashboard sepeda motornya untuk merusak kunci gembok dengan memukulnya menggunakan tukul.
“Setelah gembok rumah korban berhasil rusak, terduga pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mencari barang-barang berharga korban,” ujarnya.
Dari dalam rumah korban, terduga pelaku berhasil mengambil dua buah sekop, satu unit mixer, satu unit crossover, satu unit equalizer, satu unit bor listrik, satu nit bor charge, satu unit gerinda, satu unit speaker, satu unit power supply, satu unit handphone, kompor buah gas, tiga tabung gas, satu celengan, dua buah kipas angin dan satu unit pompa air dengan total nilai kerugian mencapai Rp10 juta.
Seluruh barang bukti tersebut dikumpulkan terduga pelaku terlebih dahulu di depan teras rumah korban, kemudian diangkut menggunakan arko yang telah diikat di belakang sepeda motornya dan dibawa ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian.
“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, barang bukti tersebut hendak dijual untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dan ini yang menjadi alasan pelaku nekat melakukan pencurian,” ungkapnya.
Namun aksi pelaku untuk menjual barang bukti belum sempat dilakukan, akibat petugas dari Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil meringkus terduga pelaku.
Rian mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif dari aksi-aksi tindak pidana yang merugikan masyarakat,” kata Rian, dilansir dari AntaraNewsKalteng. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















