DITAHAN Tersangka MS Dugaan Korupsi, Mantan Ketua Pansus DPRD HST : Ini Sebagian dari Penomena Gunung Es”

- Penulis

Senin, 2 September 2024 - 00:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MS pada waktu dilakukan penahanan penyidik Kejati Kalsel pada )Jumat (30/8/2024. SuarIndonesia/Ist)

Tersangka MS pada waktu dilakukan penahanan penyidik Kejati Kalsel pada )Jumat (30/8/2024. SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Menjadi sorotan terkait tersangka berinisial MS (28), warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang kesandung dugaan dugaan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan kader sosial pada salah satu dinas di kabupaten setempat Tahun Anggaran 2022.

Dimana untuk proses pemeriksaan lanjut, MS, kini telah ditahan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dari informasi, MS, yang diduga anggota Dewan terpilih 2024 Kabupaten HST itu.

Ia pada Jumat (30/8/2024) dilakukan penahanan, sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Sorotan datang dari Mantan Ketua Pansus DPRD HST, yang menyangkut soal Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes), Yajid Fahmi, dimintai komentarnya terkait penahanan MS.

Kepada wartawan, Minggu, (1/9/2024), ia mengapresiasi kinerja yang dilakukan pihak Kejaksaan, baik Kejaksaan Negeri HST maupun Kejati Kalsel.

Ia berharap, kasus ini bisa dibuka terang benderang, agar dapat menjadi efek jera bagi lainnya di kemudian hari.

Sebab, prilaku korupsi akan sangat merugikan masyarakat, dan juga menghambat pembangunan, khususnya di HST,” tegasnya.

Di sisi lain, Yazid juga mendorong pihak Kejaksaan serta APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya, untuk lebih aktif  melakukan pembinaan dan penegakan hukum.

Apalagi, saat ini disinyalir, kasus yang saat ini bergulir hanya sebagian dari penomena “gunung es” dari sekian banyak indikasi pelanggaran tindak pidana koropsi di HST.

“Salah satunya kegiatan sosialisasi, bintek yang banyak menyedot anggaran, namun  peningkatan kapasitas SDM tidak terlalu signifikan di banding dengan biaya yang ditelan di APBD HST setiap tahun,” ucapnya.

Bahkan muncul kesan, kegiatan ini seremonial belaka, yang sengaja dikondisikan hanya untuk mendapatkan keuntungan dari pihak tertentu.

Baca Juga :   SISWA SDN Islam Sabilal Muhtadin Banjarmasin Diedukasi Pembuatan Sasirangan

Pastinya, sebut Yajid, dengan ditahannya salah satu timses berbading lurus dengan keterangan pihak – pihak terkait dalam rapat – rapat pansus.

“Kami menduga ada indikasi, kasus ini tidak berdiri sendiri dan tidak dilakukan hanya seorang diri.

Tapi bersama dan atas perintah pimpinan, berdasar keterangan para ASN yang diundang pansus untuk dimintai keterangan,” tutup Yajid Fahmi.

Diberitakan, ditahannya MS, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Kalsel yang dikeluarkan pada hari itu juga.

“Penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, pada Sabtu (31/8/2024).

Dia menerangkan, dalam perkara ini, penyidik menjerat MS dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Sedangkan subsidairnya Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca