DITAHAN Tersangka MS Dugaan Korupsi, Mantan Ketua Pansus DPRD HST : Ini Sebagian dari Penomena Gunung Es”

- Penulis

Senin, 2 September 2024 - 00:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MS pada waktu dilakukan penahanan penyidik Kejati Kalsel pada )Jumat (30/8/2024. SuarIndonesia/Ist)

Tersangka MS pada waktu dilakukan penahanan penyidik Kejati Kalsel pada )Jumat (30/8/2024. SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Menjadi sorotan terkait tersangka berinisial MS (28), warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang kesandung dugaan dugaan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan kader sosial pada salah satu dinas di kabupaten setempat Tahun Anggaran 2022.

Dimana untuk proses pemeriksaan lanjut, MS, kini telah ditahan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dari informasi, MS, yang diduga anggota Dewan terpilih 2024 Kabupaten HST itu.

Ia pada Jumat (30/8/2024) dilakukan penahanan, sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Sorotan datang dari Mantan Ketua Pansus DPRD HST, yang menyangkut soal Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes), Yajid Fahmi, dimintai komentarnya terkait penahanan MS.

Kepada wartawan, Minggu, (1/9/2024), ia mengapresiasi kinerja yang dilakukan pihak Kejaksaan, baik Kejaksaan Negeri HST maupun Kejati Kalsel.

Ia berharap, kasus ini bisa dibuka terang benderang, agar dapat menjadi efek jera bagi lainnya di kemudian hari.

Sebab, prilaku korupsi akan sangat merugikan masyarakat, dan juga menghambat pembangunan, khususnya di HST,” tegasnya.

Di sisi lain, Yazid juga mendorong pihak Kejaksaan serta APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya, untuk lebih aktif  melakukan pembinaan dan penegakan hukum.

Apalagi, saat ini disinyalir, kasus yang saat ini bergulir hanya sebagian dari penomena “gunung es” dari sekian banyak indikasi pelanggaran tindak pidana koropsi di HST.

“Salah satunya kegiatan sosialisasi, bintek yang banyak menyedot anggaran, namun  peningkatan kapasitas SDM tidak terlalu signifikan di banding dengan biaya yang ditelan di APBD HST setiap tahun,” ucapnya.

Bahkan muncul kesan, kegiatan ini seremonial belaka, yang sengaja dikondisikan hanya untuk mendapatkan keuntungan dari pihak tertentu.

Pastinya, sebut Yajid, dengan ditahannya salah satu timses berbading lurus dengan keterangan pihak – pihak terkait dalam rapat – rapat pansus.

Baca Juga :   LAGI AMUK API di Banjarmasin, Giliran di Kawasan Pembangunan

“Kami menduga ada indikasi, kasus ini tidak berdiri sendiri dan tidak dilakukan hanya seorang diri.

Tapi bersama dan atas perintah pimpinan, berdasar keterangan para ASN yang diundang pansus untuk dimintai keterangan,” tutup Yajid Fahmi.

Diberitakan, ditahannya MS, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Kalsel yang dikeluarkan pada hari itu juga.

“Penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, pada Sabtu (31/8/2024).

Dia menerangkan, dalam perkara ini, penyidik menjerat MS dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Sedangkan subsidairnya Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUDY RESNAWAN tak Kuasa Tahan Tangis, Kenang Sosok Rudy Ariffin
DI RUMAH DUKA, Jenazah Rudy Ariffin Disambut Haru
KENANGAN Haris Makkie pada Almahum H Rudy Ariffin, Sempat Membahas soal Perkembangan Pembangunan Kalsel
ALMARHUM Rudy Ariffin Semasanya Sosok Karismatik, Ini Deretan Capaian Dihasilkan dari Kepemimpinan
KALSEL BERDUKA, Gubernur Periode 2005 — 2015 Berpulang ke Rahmatullah
TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif
KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku
1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:26

RUDY RESNAWAN tak Kuasa Tahan Tangis, Kenang Sosok Rudy Ariffin

Minggu, 6 September 2026 - 17:18

DI RUMAH DUKA, Jenazah Rudy Ariffin Disambut Haru

Minggu, 6 September 2026 - 15:08

KENANGAN Haris Makkie pada Almahum H Rudy Ariffin, Sempat Membahas soal Perkembangan Pembangunan Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 14:53

ALMARHUM Rudy Ariffin Semasanya Sosok Karismatik, Ini Deretan Capaian Dihasilkan dari Kepemimpinan

Minggu, 6 September 2026 - 14:43

KALSEL BERDUKA, Gubernur Periode 2005 — 2015 Berpulang ke Rahmatullah

Sabtu, 5 September 2026 - 21:54

KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 22:31

1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Jumat, 4 September 2026 - 22:12

RAKOR KARHUTLA, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut

Berita Terbaru

Kalsel

DI RUMAH DUKA, Jenazah Rudy Ariffin Disambut Haru

Minggu, 6 Sep 2026 - 17:18

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca