SuarIndonesia – Gusti Hartawan alias Tawan (41), ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Barat, selagi bersantai di rumahnya,J alan Alalak Selatan Gang Keluarga RT 08 RW 01 Banjarmasin Utara dan disita sabu-sabu berat bersih 0,69 gram
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, saat dikonfirmasi Selasa (11/10/2022), membenarkan mengamankan tersangka.
“Itu pada Jum”at (7/10/2022) dan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Dimana tersangka sudah lama menjadi Target Operasi dan sete;lah positif peredaran narkoba, dilakukan penggerebekan dan Polisi menmukan barang bukti dalam kantong plastik diantara tumpukan pakaian bekas. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















