SuarIndonesia – Disita dan dimusnahkan narkotika senilai Rp 1,6 miliar, mayoritas tersangka residivis.
Ini dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, berlangsung di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (24/7/2025).
Narkotika merupakan hasil dari pengungkapan kasus selama periode Mei hingga Juni 2025 oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin dan jajaran Polsek.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1.029,81 gram, ganja sebanyak 457 gram, serta 115 butir ekstasi.
Seluruh barang disita dari 37 laporan polisi dengan total 46 tersangka, yang terdiri dari 41 laki-laki dan 5 perempuan.
Menurut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi didampangi Kasat Res Narkoba Kompol, Syuaib Abdullah, keberhasilan pengungkapan tersebut turut menyelamatkan sekitar 16.019 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba
“Asumsi satu gram sabu bisa digunakan oleh 15 orang, satu gram ganja untuk satu orang, dan satu butir ekstasi juga untuk satu orang, maka total potensi korban yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari 16 ribu orang,” jelasnya.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur cairan pembersih agar tidak bisa disalahgunakan kembali.
Sementara itu, Kompol Syuaib Abdullah, menambahkan bahwa nilai keseluruhan barang bukti tersebut jika dinominalkan mencapai Rp1.613.640.000.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Banjarmasin hingga benar-benar bersih,” ujar Syuaib kepada awak media
Ia juga menyebutkan bahwa mayoritas pelaku merupakan residivis, sehingga proses hukum terhadap mereka dilakukan secara tegas tanpa pendekatan restorative justice.
“Sebagian besar pelaku adalah residivis, maka kami tidak menerapkan restorative justice dan langsung menindak tegas,” pungkasnya.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















