DISITA KPK, Sebagian Kendaraan Sudah Dimiliki Abdul Latif Sebelum jadi Bupati HST

SuarIndonesia.com – Saksi Tomy Hidayat dari unsur Kepolisian selaku pengawalan terdakwa H Abdul Latif sewaktu mencalonkan sebagai calon Bupati Hulu Sungah Tengah (HST) dihadirkan.

Secara tegas menyatakan ada sebagian kendaraan bermotor yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ada di rumah terdakwa sebelum terdakwa terpilih sebagai bupati.

Penegasan ini disampaikan Tomy pada sidang lanjutan terdakwa mantan Buptai HST Abdul Latif di Pengadilan Tindak :Pidana Korupsi Banjarmasin, Jumat (12/5/2023). di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

“Ini saya ketahui karena sebelum terdakwa menjadi Bupati. Saya ditugaskan mengawal terdakwa dan kendaraan kendaraan tersebut seperti Hammer, Cadillac maupun motor Harley Davidson dan Ducati.

Memang sudah ada di garasi rumah terdakwa termasuk beberapa kendaraan lainya,’’ tegas Tomy, walaupun JPU dari KPK tetap menanyakan hal tersebut.

Terhadap kednaraan Hammer DA 232 RK, ia pernah disuruh terdakwa untuk memeriksa pisik kendaraan di rumah penjualnya.

Saksi juga mengakui bahwa ia pernah pula oleh terdakwa untuk menyetor beberapa kali ke rekening terdakwa di Bank Mandiri Barabai

Sementara saksi lainnya Muhammad Room yang memrupakan Direktur Utama PT Bahtera Utama Mulia yang diakui saksi kalau perusahaan ini sebagai pemiliknya adalah terdakwa.

Dan hasil dari proyek yang didapat selalu disetor ke terdakwa baik secara pisik maupun melalui rekening.

Dalam mengikuti tender tidak semuanya di menangkan oleh PT BUM, kadang kadang juga kalah.

Kalau soal fee tender yang ia mengakui tidak mengetahui secara pasti.

Tetapi adanya program Peduli Banua, dimana saksi menyebutkan kalau setiap pemenang tender menyetor 2,5 persen untuk rekening Peduli Banua yang dananya untuk anak yatim maupun janda-janda syarifah.

“Saya tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah dana yang terhimpun di rekening Peduli Banua.

Sebab untuk mencairkan dana tersebut ada dua yang tanda tangan saya dan Ketua Kadin Fauzan.

Biasanya saya hanya tanda tangan di slip pengambilan yang kemudian diserahkan kepada Fauzan,’’ bebernya.

Seperti diketahui dalam dakwaannya JPU KPK yang yang dikomandoi Hari menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih.

Yang di dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.

JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(HD)

 2,162 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.