DISESALKAN THM Langgar Imbauan Pemerintah dan Disita Miras di Café

- Penulis

Selasa, 24 Maret 2020 - 02:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HM Hasan (tengah)

HM Hasan (tengah)

SuarIndonesia – Sangat disesalkan ada THM (Tempat Hiburan Malam) yang langgar inbauan pemerintah, dan  disitanya minuman keras (miras) di Café, yang tetap buka malam hari dan banyak orang berkumpul.

Padahal di tengah-tengah pemerintah lagi sibuk mengatasi berbagai permasalahan tentang penyebaran virus corona (covid-19).

“Harusnya wajib patuhi imbauan pemerintah. Masa kegiatan keagaaan saja ditunda, malah THM dan café itu buka,” kata Ketua Pemuda Islam Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Hasan, kepada wartawan, Senin (23/3/2020).

Ia meminta semua tempat hiburan mematuhi himbauan pemerintah agar menutup sementara waktu jam operasionalnya.

“Kami minta semua THM wajib mematuhi himbauan pemerintah agar menutup jam operasionalnya, mengingat pencegahan penyebaran virus corona salah satunya meniadakan kontak langsung di tengah keramaian,” jelas HM Hasan didampingi Ketua Forpeban Kalsel, Din Jaya saat doa bersama tolak bala berada di halaman Masjid Al Anshor Banjarmasin.

Ditegaskannya, jika masih ditemukan tempat hiburan yang beroperasi, pemerintah daerah dan pihak terkait harus memberikan sanksi.

Baca Juga :   TELAH BAGIKAN 233 Hewan Kurban, Begini Harapan Kapolda Kalsel

“Pastinya pencegahan penularan dan penyebaran virus corona merupakan persoalan dan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Kita harus membangun kesadaran bersama. Ini menyangkut keselamatan jiwa masyarakat,” kata HM Hasan, yang juga Mantan Ketua DPD KNPI Kalsel ini.

Sisi lain mengimbau semua THM sterilkan  lingkungan dengan cairan disinfektan

serta melakukan sosialisasi kepada karyawan akan bahaya penularan virus itu.

Sebelumnya Armani Excecutive Club terciduk masih beroperasional, yang padahal Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sudah melarang untuk beroperasional sementara waktu sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19).

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina kembali mengeluarkan surat edaran nomor 556/491/PENG. PAR/DISBUDPAR per 20 Maret 2020.

Surat edaran ini ditujukan kepada THM, rumah biliar, usaha penyelenggara hiburan, dan rekreasi umum lainnya agar menghentikan operasionalnya sementara sejak 20 – 31 Maret 2020.

Kenmudian, Sebnin dinihari (23/3/2020) jaaran Polresta Banjarmasin sita 500 botol minuman keras (miras) di Cafe Royal Borneo, di Jalan H Djok Mentaya Banjarmasin Tengah. (ZI)

 

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta
PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!
TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi
AWASI Kadaluarsa Obat, Puskesmas di Balangan Keluarkan Inovasi
MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025
AKTIVITAS Tambang Ilegal Sebabkan Jalan di Balangan Rusak
SEORANG REMAJA Keturunan Habib Dikeroyok Berakhir Kematian

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca