SuarIndonesia – Sangat disesalkan ada THM (Tempat Hiburan Malam) yang langgar inbauan pemerintah, dan disitanya minuman keras (miras) di Café, yang tetap buka malam hari dan banyak orang berkumpul.
Padahal di tengah-tengah pemerintah lagi sibuk mengatasi berbagai permasalahan tentang penyebaran virus corona (covid-19).
“Harusnya wajib patuhi imbauan pemerintah. Masa kegiatan keagaaan saja ditunda, malah THM dan café itu buka,” kata Ketua Pemuda Islam Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Hasan, kepada wartawan, Senin (23/3/2020).
Ia meminta semua tempat hiburan mematuhi himbauan pemerintah agar menutup sementara waktu jam operasionalnya.
“Kami minta semua THM wajib mematuhi himbauan pemerintah agar menutup jam operasionalnya, mengingat pencegahan penyebaran virus corona salah satunya meniadakan kontak langsung di tengah keramaian,” jelas HM Hasan didampingi Ketua Forpeban Kalsel, Din Jaya saat doa bersama tolak bala berada di halaman Masjid Al Anshor Banjarmasin.
Ditegaskannya, jika masih ditemukan tempat hiburan yang beroperasi, pemerintah daerah dan pihak terkait harus memberikan sanksi.
“Pastinya pencegahan penularan dan penyebaran virus corona merupakan persoalan dan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Kita harus membangun kesadaran bersama. Ini menyangkut keselamatan jiwa masyarakat,” kata HM Hasan, yang juga Mantan Ketua DPD KNPI Kalsel ini.
Sisi lain mengimbau semua THM sterilkan lingkungan dengan cairan disinfektan
serta melakukan sosialisasi kepada karyawan akan bahaya penularan virus itu.
Sebelumnya Armani Excecutive Club terciduk masih beroperasional, yang padahal Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sudah melarang untuk beroperasional sementara waktu sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19).
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina kembali mengeluarkan surat edaran nomor 556/491/PENG. PAR/DISBUDPAR per 20 Maret 2020.
Surat edaran ini ditujukan kepada THM, rumah biliar, usaha penyelenggara hiburan, dan rekreasi umum lainnya agar menghentikan operasionalnya sementara sejak 20 – 31 Maret 2020.
Kenmudian, Sebnin dinihari (23/3/2020) jaaran Polresta Banjarmasin sita 500 botol minuman keras (miras) di Cafe Royal Borneo, di Jalan H Djok Mentaya Banjarmasin Tengah. (ZI)