“DISERET KE KURSI PESAKITAN” Tiga Terdakwa TPPU dan Gratifikasi Bendungan Tapin, Inilah Pengakuan Dikemanakan Uangnya

- Penulis

Senin, 12 Juni 2023 - 17:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -“Diseret ke kursi pesakitan” (dihadirkan dan didudukan di persidangan,red) tiga terdakwa perkara gratifikasi Bendungan Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (12/6/2023).

Tiga terdakwa atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi pada pembebasan lahan Proyek Bendungan Tapin, dan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Majelis hakim yang menangani ketiga perkara ini dipimpin hakim Suwandi.

Ketiga terdakwa tersebut yang disidang secara terpisah, terdiri dari mantan Kepala Desa Pitak Jaya Kecamatan Piani Kabupaten Tapin Sugianoor.

Ahmad Ruzaldy, guru SDN Bakarangan dan Herman warga Pitak Jaya.

Terdakwa Sugianoor

Menurut Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Dwi Kurnianto, ketiga secara bersama sama melakukan pemotongan 50 persen dari lima korban yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan bendung tersebut.

Dalam dakwaan tersebut Sugianoor menerima sebesar Rp 800 juta, Ahmad Rizaldy dikisaran angka Rp 600 juta dan Herman yang merupakan warga setempat jumlah justru paling besar Rp 945 juta lebih.

Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti rugi tersebut.

Karena surat surat tidak lengkapi dan pengurusanya kelengkapan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa.

Terdakwa Ahmad Rizaldy

Sebetulnya ujar JPU kelima korban ini tidak mau untuk memberikan sebesar yang diminta.

Tetapi karena kelengkapan surat surat tanah yang dimiliki kurang, mereka terpaksa memberikan apa yang diminta.

Sugian yang merupakan orang nomor satu di Desa Pitak Jaya, uang yang diperoleh digunakan untuk umrah sekeluarga, beli lahan selain untuk membayar mahar perkawinan anaknya.

JPU kepada ketiga terdakwa dikenakan pasal gratifikasi yang sama yakni pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :   DITEMUKAN TEWAS Pria yang Terjun ke Sungai Martapura, Usai Dikejar Warga Diduga Ingin Curi Helm

Terdakwa Herman

Kedua pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pelanggaran tentang pencucian uang, JPU pertama mematok pasal 3 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan kedua pasal 4 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan untuk terdakwa Herman karena orang swasta, dikenakan pasal 3 untuk yang pertamna dan kedua pasal 5 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Seperti diketahui, bendungan yang menghabiskan anggaran mencapai Rp1 triliun ini merupakan merupakan proyek tahun jamak antara 2015 sampai 2020.

Dalam kasus ini, sudah ada 20 orang yang dijadikan saksi dan diperiksa.

Dari pemilik tanah, kepala desa, hingga mantan kepala BPN Tapin.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca