“DISERET KE KURSI PESAKITAN” Tiga Terdakwa TPPU dan Gratifikasi Bendungan Tapin, Inilah Pengakuan Dikemanakan Uangnya

- Penulis

Senin, 12 Juni 2023 - 17:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -“Diseret ke kursi pesakitan” (dihadirkan dan didudukan di persidangan,red) tiga terdakwa perkara gratifikasi Bendungan Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (12/6/2023).

Tiga terdakwa atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi pada pembebasan lahan Proyek Bendungan Tapin, dan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Majelis hakim yang menangani ketiga perkara ini dipimpin hakim Suwandi.

Ketiga terdakwa tersebut yang disidang secara terpisah, terdiri dari mantan Kepala Desa Pitak Jaya Kecamatan Piani Kabupaten Tapin Sugianoor.

Ahmad Ruzaldy, guru SDN Bakarangan dan Herman warga Pitak Jaya.

Terdakwa Sugianoor

Menurut Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Dwi Kurnianto, ketiga secara bersama sama melakukan pemotongan 50 persen dari lima korban yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan bendung tersebut.

Dalam dakwaan tersebut Sugianoor menerima sebesar Rp 800 juta, Ahmad Rizaldy dikisaran angka Rp 600 juta dan Herman yang merupakan warga setempat jumlah justru paling besar Rp 945 juta lebih.

Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti rugi tersebut.

Karena surat surat tidak lengkapi dan pengurusanya kelengkapan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa.

Terdakwa Ahmad Rizaldy

Sebetulnya ujar JPU kelima korban ini tidak mau untuk memberikan sebesar yang diminta.

Tetapi karena kelengkapan surat surat tanah yang dimiliki kurang, mereka terpaksa memberikan apa yang diminta.

Sugian yang merupakan orang nomor satu di Desa Pitak Jaya, uang yang diperoleh digunakan untuk umrah sekeluarga, beli lahan selain untuk membayar mahar perkawinan anaknya.

Baca Juga :   SABU-EKSTASI Senilai Rp 3 MIliar Disita Jajaran Polresta Banjarmasin

JPU kepada ketiga terdakwa dikenakan pasal gratifikasi yang sama yakni pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa Herman

Kedua pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pelanggaran tentang pencucian uang, JPU pertama mematok pasal 3 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan kedua pasal 4 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan untuk terdakwa Herman karena orang swasta, dikenakan pasal 3 untuk yang pertamna dan kedua pasal 5 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Seperti diketahui, bendungan yang menghabiskan anggaran mencapai Rp1 triliun ini merupakan merupakan proyek tahun jamak antara 2015 sampai 2020.

Dalam kasus ini, sudah ada 20 orang yang dijadikan saksi dan diperiksa.

Dari pemilik tanah, kepala desa, hingga mantan kepala BPN Tapin.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITAHAN TERSANGKA Kasus di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar
AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP
SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel
PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin
DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru
KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:38

KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 22:38

KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 21:45

KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik

Rabu, 22 April 2026 - 17:44

DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile

Selasa, 21 April 2026 - 22:21

GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!

Selasa, 21 April 2026 - 21:31

HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang

Berita Terbaru

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca