DISDAGPERIN Kalteng Sidak Pangkalan dan Timbang Tabung Gas 3 Kg

- Penulis

Kamis, 30 Mei 2024 - 20:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disdagperin Kalteng sidak dan mengukur berat tabung elpiji 3 kg di Palangka Raya, Rabu (29/5/2024). [ANTARA/HO-Disdagperin Kalteng]

Disdagperin Kalteng sidak dan mengukur berat tabung elpiji 3 kg di Palangka Raya, Rabu (29/5/2024). [ANTARA/HO-Disdagperin Kalteng]

SuarIndonesia — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke pangkalan, agen dan penjual serta menimbang tabung elpiji termasuk ukuran tiga kilogram.

“Sidak dan penimbangan tabung gas elpiji tiga kilogram ini rutin dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota, sebagai upaya kami untuk memastikan sekaligus melindungi hak masyarakat sebagai konsumen,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng Rangga Lesmana di Palangka Raya, dikutip dari AntaraNews, Kamis (30/5/2024).

Sidak ini sekaligus tindak lanjut terhadap ramainya pembahasan di tengah masyarakat tentang berat timbangan dari tabung gas elpiji tiga kilogram.

Dia memaparkan sidak dan pengukuran yang timnya lakukan, menyasar tabung gas elpiji tiga kilogram yang beredar di masyarakat, khususnya Kota Palangka Raya.

Metode yang pihaknya gunakan adalah dengan mendatangi sejumlah titik lokasi, baik pangkalan hingga agen di Palangka Raya, serta kemudian dilakukan pengecekan secara acak atau random sampling.

Dalam pelaksanaan sidak, tim Disdagperin Kalteng didampingi tim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM), serta tim dari UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya untuk melakukan penimbangan.

Rangga mengatakan telah menginstruksikan kepada tim agar hasil temuan dapat segera ditindaklanjuti untuk mencegah dan menutup celah praktik-praktik kecurangan yang merugikan konsumen.

Baca Juga :   KALTENG-PERPUSNAS Kolaborasi Sukseskan Gerakan Indonesia Membaca

Disampaikan pula, dasar aturan yang menjadi acuan dalam kegiatan pengukuran ini adalah Surat Keputusan Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 26/SPK/KEP/3/2015 tentang Petunjuk Teknis Pengujian Atas Kebenaran Kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus, yang dalam hal ini dilakukan oleh petugas Penera dari UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya.

Dalam Bab III ketentuan pengujian BDKT pada tabel 3.1 Surat Keputusan tersebut Batas Kesalahan yang Diizinkan untuk Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dengan Kuantitas Nominal Produk (berat bersih) dari 1000 gram/1 kilogram – 10.000 gram/10 kilogram adalah 1,5 persen dari Kuantitas Nominal Produk (berat bersih), yang berarti selisih kesalahan yang ada pada tabung gas elpiji tiga kilogram adalah hanya seberat 45 gram saja.

Adapun dari hasil sidak dan pengukuran timbangan yang dilakukan terhadap random sampling sebanyak 20 tabung di sejumlah titik lokasi di Palangka Raya, terdapat satu tabung gas yang beratnya kurang dari batas toleransi yang ditetapkan.

“Untuk temuan tim kami di lapangan tersebut telah diberikan teguran kepada pihak terkait,” jelasnya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

150 JUTA Barel Minyak Rusia Diimpor Bertahap Hingga Akhir 2026
BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji
KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan
DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile
TIGA PELAKU Pembantaian Ditangkap di Perbatasan Kalteng-Kaltim
MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor
HARI JADI ke -38 Barito Putera di Stadion 17 Mei, “Energy with Brave”
KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 22:47

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga

Sabtu, 25 April 2026 - 22:37

GOL PENALTI Drama “Injury Time” Barito Putra Vs Persela

Sabtu, 25 April 2026 - 19:50

PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh

Sabtu, 25 April 2026 - 18:04

PRIA MISTERIUS Tergeletak Tak Bernyawa di Emper Pertokoan Pasar Pagi Banjarmasin

Jumat, 24 April 2026 - 19:52

150 JUTA Barel Minyak Rusia Diimpor Bertahap Hingga Akhir 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Jumat, 24 April 2026 - 18:34

KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah

Jumat, 24 April 2026 - 14:14

KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca