Suarindonesia – Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Sofyan Hidayat, kepada awak media, Jumat )10/5) ditanya soal adanya Prof Denny Indrayana Phd, yang bersama kliennya yakni Habib Abdurrahman Bahasyim yang akrab disapa Habib Banua, melapor atas fitnah dan pencemaran nama baik, membenarkan.
Dalam masalah ini ia katakan semua itu masih dipelajari dulu.“Memang resmi melaporkan, nanti kami teliti terlebih dahulu apa yang pelapor sampaikan.
Untuk selanjutnya kami melakukan penyelidikan,” jelas Kombes Pol Sofyan Hidayat.
Pihaknya juga memanggil yang terkait atas kasusnya serta meminta lagi lengkapi dokumen yang dijanjikan akan dibawa kembali pada Senin mendatang (13/5). (ZI)