DIREKTUR CV BA Diserahkan Kanwil DJP Kalselteng kepada Kejari Banjarbaru, Ini Kasusnya

- Penulis

Rabu, 25 Oktober 2023 - 22:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Tersangka Direktur CV BA berinisial AA bersama barang bukti beserta harta kekayaan yang telah disita terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah diserahkan penyidik Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) kepada Jaksa
di Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Berkas perkara AA telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

“Tersangka AA, telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak 2012.

Modusnya tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan atas perolehan penghasilan dari peredaran usaha penambangan dan penjualan batu bara yang telah
dilakukannya,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi, pada Selasa (24/10/2023).

Tujuan tidak membayar pajak penghasilan yang menjadi kewajibannya, lanjut dia, akan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga :   POLDA KALSEL Kerahkan Pengamanan Debat "Pamungkas" Paslon Gubernur dan Wakil

Ditambahkan Tarmizi, perbuatan tersangka AA melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan CV BA tahun pajak 2012 tersebut seharusnya disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru,” ucapnya.

Tindak pidana tersebut dilakukan sejak batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, yaitu paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak, atau
pada 1 Mei 2013.

Perbuatan tersangka diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 467.654.195. (*/SU)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel
TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan
DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda
KALTENG-KALSEL Bersinergi Pacu Pembangunan Regional dan Nasional
MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:25

DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel

Kamis, 16 April 2026 - 22:51

TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan

Kamis, 16 April 2026 - 22:18

DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 19:32

RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda

Kamis, 16 April 2026 - 19:26

KALTENG-KALSEL Bersinergi Pacu Pembangunan Regional dan Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 21:51

MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M

Rabu, 15 April 2026 - 21:50

IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !

Berita Terbaru

Headline

DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:25

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca