SuarIndonesia -Tersangka Direktur CV BA berinisial AA bersama barang bukti beserta harta kekayaan yang telah disita terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah diserahkan penyidik Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) kepada Jaksa
di Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Berkas perkara AA telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
“Tersangka AA, telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak 2012.
Modusnya tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan atas perolehan penghasilan dari peredaran usaha penambangan dan penjualan batu bara yang telah
dilakukannya,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi, pada Selasa (24/10/2023).
Tujuan tidak membayar pajak penghasilan yang menjadi kewajibannya, lanjut dia, akan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Ditambahkan Tarmizi, perbuatan tersangka AA melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan CV BA tahun pajak 2012 tersebut seharusnya disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru,” ucapnya.
Tindak pidana tersebut dilakukan sejak batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, yaitu paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak, atau
pada 1 Mei 2013.
Perbuatan tersangka diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 467.654.195. (*/SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















