DIPROTES WARGA, Rencana Pembangunan Perumahan Karena Tak Berizin

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2020 - 22:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Rencana pembanguan perumahan di Jalan Tembus Mantuil menuai protes dari warga, khususnya para jemaah Mushalla Bahasyim.

Alasannya, rencana pembangunan perumahan dinyatakan ilegal, lantaran tak mengantongi izin dari Pemko Banjarmasin.

Ratusan jemaah berkumpul di Mushalla Bahasyim, Gang Bahasyim Jalan Tembus Mantuil, Basirih Ulu, RT 17 RW 3 Banjarmasin Selatan Rabu (11/3/2020).

Mereka berkumpul bukan mengadakan pengajian, tapi lebih kepada musyawarah. Sejumlah pejabat pemerintah dari kelurahan, kecamatan, hingga dinas terkait turut diundang di sana.

Yang dibahas yakni soal adanya penolakan rencana pembangunan perumahan di kawasan itu. Yang letaknya persis bersebelahan dengan Mushalla Bahasyim.

“Pembanguan perumahan ini ilegal,” tegas Sekretaris Majelis Habib Bahasyim, Rahman Nurahim.

Ilegal yang dimaksud Rahman adalah rencana pembangunan itu tak mengantongi izin dari Pemko.

“Tak ada izin sama sekali, di kelurahan, kecamatan, dinas perizinan juga menyatakan tak berizin,” bebernya.

Lebih parah lagi, pemilik juga tak pernah berkomunikasi dengan warga sekitar, maupun pengurus mushalla bahwa ada rencana pembangunan perumahan.

Rahman menjelaskan bawah, rencana proyek ini baru berjalan sekitar atau bulan lalu. Bahkan, satu unit alat berat juga masih berada di sana. Pengerjaan itu dihentikan oleh pemilik setelah mengetahui adanya penolakan warga.

Baca Juga :   OKNUM Anggota DPRD Tanbu, Kembali Dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel

Menurut Rahman, pembangunan itu juga mengancam konstruksi bangunan Mushalla. Pasalnya, pengerukan lahan untuk perumahan itu terlalu dekat dengan halaman. “Kalau dikeruk, halaman bisa amblas,” jelasnya.

Adapun Kasi Koordinasi dan Penelitian Lapangan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Faidillah, membenarkan bahwa rencana pembangunan perumahan itu tak memiliki izin.

“Rencana pembanguan perumahan ini sampai sekarang tak ada masuk perizinan ke Pemko. Semua izin, baik verifikasi setplan, izin prinsip, sampai ke IMB belum ada masuk sama sekali,” jelasnya.

Dengan demikian Lanjut Fadillah, rencana pembangunan perumahan tersebut harus dihentikan. “Maka pihak pengembang harus menghentikan semua pengerjaannya,” katanya.

Adapun langkah yang diambil saat ini yakni, pihak kelurahan maupun kecamatan setempat akan melayangkan surat penghentian pekerjaan selama pemilik tak mengantongi izin tersebut.

“Karena perizinan itu sifatnya administrasi memproses izin yang masuk. Maka langkah pertama kelurahan dan kecamatan melayangkan surat penghentian pekerjaan,” pungkasnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin
SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti
TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri
TANAMAN JAGUNG di Lahan Sekitar 18 Hektare Dipantau Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perkembangannya
SEORANG PRIA Tergeletak Tak Bernyawa di Kawasan Komplek DPR Banjarmasin, Begini Awalnya
USAI SEKOLAH Seorang Remaja Perempuan Dilaporkan Hilang dan Ditemukan Polisi
INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban
PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:23

KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:49

SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 21:30

TANAMAN JAGUNG di Lahan Sekitar 18 Hektare Dipantau Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perkembangannya

Kamis, 30 April 2026 - 17:22

USAI SEKOLAH Seorang Remaja Perempuan Dilaporkan Hilang dan Ditemukan Polisi

Rabu, 29 April 2026 - 23:58

INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban

Rabu, 29 April 2026 - 23:45

1.814 DESA di Kalsel Terbebas dari “Blank Spot”

Rabu, 29 April 2026 - 23:40

BPG MERATUS Gandeng BRL Jerman Manfaatkan Lahan Bekas Tambang

Berita Terbaru

Headline

KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:23

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca