SuarIndonesia – Rencana pembanguan perumahan di Jalan Tembus Mantuil menuai protes dari warga, khususnya para jemaah Mushalla Bahasyim.
Alasannya, rencana pembangunan perumahan dinyatakan ilegal, lantaran tak mengantongi izin dari Pemko Banjarmasin.
Ratusan jemaah berkumpul di Mushalla Bahasyim, Gang Bahasyim Jalan Tembus Mantuil, Basirih Ulu, RT 17 RW 3 Banjarmasin Selatan Rabu (11/3/2020).
Mereka berkumpul bukan mengadakan pengajian, tapi lebih kepada musyawarah. Sejumlah pejabat pemerintah dari kelurahan, kecamatan, hingga dinas terkait turut diundang di sana.
Yang dibahas yakni soal adanya penolakan rencana pembangunan perumahan di kawasan itu. Yang letaknya persis bersebelahan dengan Mushalla Bahasyim.

“Pembanguan perumahan ini ilegal,” tegas Sekretaris Majelis Habib Bahasyim, Rahman Nurahim.
Ilegal yang dimaksud Rahman adalah rencana pembangunan itu tak mengantongi izin dari Pemko.
“Tak ada izin sama sekali, di kelurahan, kecamatan, dinas perizinan juga menyatakan tak berizin,” bebernya.
Lebih parah lagi, pemilik juga tak pernah berkomunikasi dengan warga sekitar, maupun pengurus mushalla bahwa ada rencana pembangunan perumahan.
Rahman menjelaskan bawah, rencana proyek ini baru berjalan sekitar atau bulan lalu. Bahkan, satu unit alat berat juga masih berada di sana. Pengerjaan itu dihentikan oleh pemilik setelah mengetahui adanya penolakan warga.

Menurut Rahman, pembangunan itu juga mengancam konstruksi bangunan Mushalla. Pasalnya, pengerukan lahan untuk perumahan itu terlalu dekat dengan halaman. “Kalau dikeruk, halaman bisa amblas,” jelasnya.
Adapun Kasi Koordinasi dan Penelitian Lapangan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Faidillah, membenarkan bahwa rencana pembangunan perumahan itu tak memiliki izin.
“Rencana pembanguan perumahan ini sampai sekarang tak ada masuk perizinan ke Pemko. Semua izin, baik verifikasi setplan, izin prinsip, sampai ke IMB belum ada masuk sama sekali,” jelasnya.
Dengan demikian Lanjut Fadillah, rencana pembangunan perumahan tersebut harus dihentikan. “Maka pihak pengembang harus menghentikan semua pengerjaannya,” katanya.
Adapun langkah yang diambil saat ini yakni, pihak kelurahan maupun kecamatan setempat akan melayangkan surat penghentian pekerjaan selama pemilik tak mengantongi izin tersebut.
“Karena perizinan itu sifatnya administrasi memproses izin yang masuk. Maka langkah pertama kelurahan dan kecamatan melayangkan surat penghentian pekerjaan,” pungkasnya.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















