DIPASTIKAN Berakhir 31 Desember 2024, Jabatan Kepala Daerah Pilkada 2020

- Penulis

Kamis, 2 November 2023 - 12:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Batas akhir jabatan kepala daerah pemenang Pilkada 2020 sudah dipastikan. Melalui surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jabatan tersebut hanya sampai 31 Desember 2024.

Kemendagri telah mengeluarkan surar bernomor 100.2.1.3/7111/OTDA. Surat tersebut juga balasan surat dari Sekdaprov Kalsel Nomor 100.1.4.2/0135/PEM.OTDA tanggal 5 Oktober 2023 terkait penegasan akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan 2020.

Surat Plh Dirjen Otda Kemendagri dipertegaskan lagi oleh surat Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar atas nama Gubernur Kalsel bernomor 100.1.4.2/01825/PEM.OTDA, tanggal 27 Oktober 2023 ditujukan kepada para bupati, walikota serta penjabat bupati di Kalsel.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Muhammad Fitri Hernadi, membenarkan adanya surat dari Plh Ditjen Otda Kemendagri dan Sekdaprov Kalsel terkait penegasan akhir masa jabatan sejumlah kepala daerah di Kalsel.“Ya, benar. Surat resmi dari Kemendagri dan Sekdaprov Kalsel,” kata Fitri Hernadi, pada Rabu (1/11).

Baca Juga :   GUBERNUR KALSEL Paman Birin, Bikin Heboh dan Sekaligus Haru Pegawai

Ia juga merinci daftar kepala daerah-wakil kepala daerah derakhir pada 31 Desember 2024. Pertama Bupati Balangan Abdul Hadi dan Wabup Supiani. Kemudian, Bupati Banjar Saidi Mansyur dan Wabup Said Idrus Al Habsyie. Selanjutnya Bupati HST Aulia Okfiandi dan Wabup Mansyah Sabri ‘Setelah itu Bupati Tanbu Zairullah Azhar dan Wabup Muhammad Rusli,

Bupati Kotabaru Sayed Jafar Alaydrus dan Wabup Andi Rudi Latif, Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Walikota Wartono, dan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Wakil Walikota Arifin Noor,” ujarnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026
DANREM 101/ANT, Ajak Prajurit Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme di Momentum Tahun Baru Islam
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca