SuarIndonesia – Dipaparkan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), menyangkut pengelolaan penambangan batubara pada Areal PT Perkebunan Nusantara XIII Danau Salak, Rabu (9/3/20220).
Pemaparan langsung di hadapan Kepala Kejaksaan (Kajati Kalsel), DR. Mukri. SH.MH didampingi Firmansyah Subhan. SH. MH selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dikuti para Jaksa Pengacara Negara pada bidang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sementara dari pihak dari PT. Perkebunan Nusantara XIII dihadiri Akhmad Ridwan selaku Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN XIII.
Syarifudin selaku Manager Proyek Batubara Danau salak, Suhendra selaku Kasubag Pengembangan Bisnis dan Ny Ester selaku Kasubag Legal PTPN XIII Danau Salak.
Kemudian Irwan selaku perwakilan dari Inspektorat Wilayah Kalsdel serta atas Ekspose tersebut ditemukan beberapa permasalahan dihadapi.

Diantaranya terkait pengelolaan penambangan batubara di areal
lahan milik PTPN XIII.
Selanjutnya atas permasalahan tersebut pihak PT Perkebunan Nusantara XIII
mempercayakan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejati Kalsel
untuk memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) terhadap permasalahan yang dihadapi.
“Dari Tata Usaha Negara menyarankan kepada pihak PT Perkebunan Nusantara XIII untuk mengajukan permohonan secara tertulis,” kata Kasi Penerangan Hukum, Romadu Novelino SH. MH.
Dikatakan, negara untuk dapat diberikannya Pendapat Hukum (Legal Opinion) secara tertulis dalam hal pengelolaan
penambangan batubara yang berada di Areal PT. Perkebunan Nusantara XIII Danau Salak.
“Ini guna menghidari permasalahan-permasalahan yang akan timbul di kemudian hari.
Pemaparan atau ekspose yang dilaksanakan merupakan hasil tindaklanjut penandatangan MOU antara Kejakti Kalsel dengan PT. Perkebunan Nusantara XIII Danau Salak,” pungkas Romadu Novelino SH. MH. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















