SuarIndonesia – Dimulai penyidikan oleh pihak Dit Reskrimsus Polda Kalsel kasus “Cantumkan Lagu di Buku” atas laporan seorang advokat, Robert Hendra Sulu SH MH.
Ia datang lagi, Senin (31/10/2022) dengan mengadukan dua Penerbit
“Iya tadi surat disampaikan kepada saya bahwa status kasus sudah berubah dari penyelidikan atas bukti yang saya miliki menjadi dimulainya penyidikan,” katanya kepada wartawan.
Kasus itu bermuara hak cipta karyanya dirampas, dimana sebelumnya advokat yang akrab disapa RHS menyerahkan buku ajar sebagai alat bukti, Senin (26/9/2022).

Kini pun Robert melaporkan dua perusahaan penerbitan, yakni PT Global Pratama dan CV Grafika Dua Tujuh, yang diduga melanggar UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Menurut Robert, kedua penerbit itu diduga dengan sengaja menerbitkan dan mendistribusikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) SD/MI yang berisi lagu berjudul Banjarbaru Kota Idaman tanpa seizin penciptanya.
Menurutnya, dari semua kedua perusahaan penerbitan diduga melanggar Pasal 113 ayat 3 dan 4 UU Nomor 28Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial di pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Robert juga menyerahkan alat bukti berupa dua buku kepada penyidik pada halaman 61 memuat karyanya berupa lagu Banjarbaru Kota Idaman.
Bahkan, dalam buku itu tidak mencantumkan namanya sebagai pencipta lagu dalam buku tersebut.
“Sebelum dilaporkan ke polisi, saya sudah layangkan somasi. Kemudian, mereka datang dan saya terima.
Mereka membawa amplop saya tolak. Itu sama saja merendahkan harkat dan martabat saya selaku pencipta lagu,” bebernya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















