DILIMPAHKAN Berkas dan Tersangka “Ratu” Investasi Bodong ke Kejari Banjarbaru

- Penulis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 02:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dilimpahkan dalam kaitan Tahap II, berkasnya dan tersangka FN, “Ratu’ investasi bodong oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Jumat (21/6/2024).

Pemberkasan dilakukan penyidik Polda Kalsel dan tahap II. Dari pemeriksaan, tersangka FN disangkakan melanggar ketentuan pasal 378 jo 64 syat ( 1 ), jo pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP atau pasal 372 jo 64 ayat ( 1 ), pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP atau Pasal 45A jo pasal 28 ayat ( 1 ), Undang – Undang R.I Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo 64 ayat ( 1 ) jo pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP.

Tersangka FN diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait investasi penanaman modal sesuai bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis dan ada pula pertambangan.

Untuk semua aksinya, tersangka memposting investasi tersebut diakun instagram miliknya dengan menjanjikan keuntungan sekitar 5 persen dari modal total investasi perbulan.
Penipuan dilakoni sejak tahun 2018 sampai tahun 2024 dan berhasil mengumpulkan investasi dari sekitar 1000 folowernya.

Pada akhir Februari 2024 tersangka FN menutup investasi dengan alasan kehabisan dana dan tidak mampu mengembalikan dana investasi milik para korban.

Baca Juga :   DEBAT Perdana Pilkada Banjar Digelar KPU, Selasa

Dalam hal ini sebanyak 63 orang korban melaporkan kejadian tersebut ke polda Kalseldengan kerugian kurang lebih Rp 30 miliar lebih.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kelengkapan barang bukti, FN yang diketahuioknum Bhayangkari, ini dilakukan penahanan oleh JPU di Rumah Tahanan Negara (Rutan) khusus Perempuan Kelas IIa Martapura, selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk proses persidangan.

“Ya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru beberapa hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru, Hadiyanto melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Ganes Adi Kusumah.

Untuk barang bukti sebagian dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Martapura.

Sebelumnya penyidik Polda Kalsel sita sejumlah mobil di antaranya mobil Mini Cooper bernomor polisi B 333 ABS dan sedan Mercedes Benz C 300 B 3 ABS yang harga di pasaran kedua mobil itu mencapai satu miliar rupiah lebih.

Kemudian ada juga mobil Alphard dan Honda Brio serta dua truk tangki BBM solar milik tersangka FN., (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M
IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !
LAKA LIBATKAN Dua Emak-emak di Banjarmasin, Respon Cepat 110 Polri Permasalahan Berakhir Damai
BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji
PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan
PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca