SuarIndonesia – Dilimpahkan dalam kaitan Tahap II, berkasnya dan tersangka FN, “Ratu’ investasi bodong oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Jumat (21/6/2024).
Pemberkasan dilakukan penyidik Polda Kalsel dan tahap II. Dari pemeriksaan, tersangka FN disangkakan melanggar ketentuan pasal 378 jo 64 syat ( 1 ), jo pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP atau pasal 372 jo 64 ayat ( 1 ), pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP atau Pasal 45A jo pasal 28 ayat ( 1 ), Undang – Undang R.I Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo 64 ayat ( 1 ) jo pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP.
Tersangka FN diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait investasi penanaman modal sesuai bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis dan ada pula pertambangan.
Untuk semua aksinya, tersangka memposting investasi tersebut diakun instagram miliknya dengan menjanjikan keuntungan sekitar 5 persen dari modal total investasi perbulan.
Penipuan dilakoni sejak tahun 2018 sampai tahun 2024 dan berhasil mengumpulkan investasi dari sekitar 1000 folowernya.
Pada akhir Februari 2024 tersangka FN menutup investasi dengan alasan kehabisan dana dan tidak mampu mengembalikan dana investasi milik para korban.
Dalam hal ini sebanyak 63 orang korban melaporkan kejadian tersebut ke polda Kalseldengan kerugian kurang lebih Rp 30 miliar lebih.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kelengkapan barang bukti, FN yang diketahuioknum Bhayangkari, ini dilakukan penahanan oleh JPU di Rumah Tahanan Negara (Rutan) khusus Perempuan Kelas IIa Martapura, selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk proses persidangan.
“Ya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru beberapa hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru, Hadiyanto melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Ganes Adi Kusumah.
Untuk barang bukti sebagian dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Martapura.
Sebelumnya penyidik Polda Kalsel sita sejumlah mobil di antaranya mobil Mini Cooper bernomor polisi B 333 ABS dan sedan Mercedes Benz C 300 B 3 ABS yang harga di pasaran kedua mobil itu mencapai satu miliar rupiah lebih.
Kemudian ada juga mobil Alphard dan Honda Brio serta dua truk tangki BBM solar milik tersangka FN., (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















