“DILAYANGKAN” Surat ke Kejagung RI atas Dugaan Mafia Tanah Pada Proyek Pembangunan Jalan Mataraman

- Penulis

Kamis, 6 Oktober 2022 - 13:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Belum ada titik terang atas penanganan dugaan mafia tanah pada Proyek Pembangunan Jalan Mataraman, di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), lantas surat “dilayangkan”  ke Kejagung RI.

Itu dilakukan H Bahrudin, selaku Ketua Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat Kalimantan Selatan (KSHNMK) sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Ini Sesuai rujukan pada surat laporan adanya dugaan mafia tanah 26 Januari 2022, yang kita tindaklajuti dengan tekah masukan laporan untuk Kejagung (Kejaksaan Agung). pada Rabu (5/10/2022),” (cap H Bahrudin, Kamis (6/10/2022).

Pihkanya berharap dari Kejagung untuk bisa memerintahkan Ketua Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menyelasaikan proses hukum dan memberikan penjelasan sesuai isi surat kami kirim,” ujarnya lagi.

Dalam masalah ini, lanjut Ketua KSHNMK, menduga adanya mafia tanah dan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan Jalan Mataraman Sungai Ulin oleh Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Banjar.

Menurutnya,Pemkab Banjar menganggarkan melalui dana APBD Tahun 2014 yang telah terealisasi sebesar Rp4,6 miliar lebih , dimana ini sesuai LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun 2014 Nomor :1.A/LHP/XIX.BJM/05//2015, tanggal 25 Mei 2015.

Disebut pada tahun 2008 Pemkab Banjar merancanakan Pembanguanan ruas Jalan mulai dari Mataraman menuju Martapura demi untuk memperlancar arus lalu lintas dari Hulu Sungai menuju Martapura dan Banjarmasin.

Namun  diduga dimanfaatkan oleh oknum melakukan pembebasan lahan milik masyarakat yang terkena jalur dengan harga di bawah setandar.

Namun ada yang keberatan yakni. M Riduan dan Helmi Mardani karena tak sesuai, yang bahkan hingga kini tidak menerima ganti rugi untuk pembebasan lahan jalur.

Baca Juga :   TERCATAT 29 Titik di Kawasan Handil Bakti, Kabel Fiber Optik Semrawut

Dengan dugan selisih uang sebesar  Rp 1.501.810.000,00, tidak dititifkan uang tersebut ke Pengadilan sesuai dengan dengan Pasal 42 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepantingan Umum.

Serta uang tersebut juga tidak dikembelikan ke Kas Negara, dapat dibuktikan dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan
Keuangan Pemerintah kabupaten Banjar Tahun 2014.”Ini yang kami minta tuntaskan, “tutup H Bahrudin.

Soal proyek ini pula bebebrapa waktu lalu pernah dikunjungan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Mereka eninjauan progres infrastruktur dan perhubungan di Kalimantan Selatan, salah satunya adalah Jalan Mataraman – Sungai Ulin yang masih dikerjakan.

Dalam kunjungan kerjanya, dipimpin Wakil Ketua Komisi V Syaifullah Tamliha didampingi Sekda Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al-Habsyie dan Plt Kepala Dinas PUPRP Riza Dauly.

Plt Kepala Dinas PUPRP Banjar Riza Dauly mengatakan, progres pengerjaan yang tersisa sekitar 1,1 Kilometer.

Diharapkan kedatangan para legistator khususnya di wilayah Kalsel bisa mempercepat penyelesaian pembangunan maupun pembiayaan dari ruas jalan ini.

“Sekitar 1 tahun anggaran progres ini pasti selesai dengan pembentukan badan jalan dan penyelesaian tutupan jalan,” ujarnya ketika itu. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08

“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca