DIKEMBALIKAN ke Orang Tua Anak Terjerat Pencurian

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Humas Pengadilan Negeri Tanjung Rofik Budiantoro menyampaikan pernyataan terkait mengembalikan seorang terdakwa anak di bawah usia kepada orang tua di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (1/10/2025). (ANTARA/Herlina Lasmianti)

Perwakilan Humas Pengadilan Negeri Tanjung Rofik Budiantoro menyampaikan pernyataan terkait mengembalikan seorang terdakwa anak di bawah usia kepada orang tua di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (1/10/2025). (ANTARA/Herlina Lasmianti)

SuarIndonesia — Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), memutuskan terdakwa perkara pencurian berinisial AN (17) dikembalikan kepada orang tua setelah dinyatakan bersalah, namun tidak dijatuhi pidana penjara.

Perwakilan Humas PN Tanjung Rofik Budiantoro di Tabalong, Rabu (1/10/2025), menjelaskan korban dan anak pelaku sudah berdamai, maka hakim memutuskan sanksi tindakan bagi AN dengan dikembalikan kepada orangtua, dan putusan hakim mempertimbangkan keadilan restoratif.

Diungkapkan Rofik, majelis hakim mengambil keputusan tersebut untuk kepentingan terbaik bagi anak pelaku dengan harapan anak dibina lebih baik oleh orang tua.

Sanksi tindakan ini tertuang dalam Petikan Putusan PN Tanjung Nomor: 7/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjg termasuk memerintahkan anak dibebaskan dari tahanan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sendiri merupakan pengganti dari UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Rofik menambahkan penjatuhan sanksi sesuai Pasal 69 ayat (2) UU SPPA disebutkan pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yakni tindakan bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 tahun dan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas.

Untuk sanksi tindakan diatur Pasal 82 UU SPPA berupa pengembalian kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam Muhammad Irana Yudiartika di Tabalong, Rabu, mengatakan putusan majelis hakim ini sejalan dengan adanya perdamaian antara korban dengan pihak keluarga AN.

“Kami menyambut baik putusan ini karena sebelumnya JPU menuntut agar AN dijatuhi pidana penjara enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura,” ujar Irana.

Baca Juga :   KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit

Irana menjelaskan perkara semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) sejak tahap penyidikan kepolisian maupun setelah dilimpahkan ke kejaksaan, mengingat korban dan keluarga pelaku sudah berdamai serta kerugian telah diganti.

Irana mengungkapkan AN tidak menjalani penahanan selama penyidikan di kepolisian, namun pihak kejaksaan menahan kliennya itu sejak 19-28 September 2025 usai tahap dua.

“Alhamdulillah, klien kami akhirnya bisa bebas dan kembali bersama orang tuanya. Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara dengan adil,” kata Irana, dilansir dari AntaraNews.

Ia pun berharap ke depan perkara serupa dapat lebih mengedepankan penyelesaian melalui jalur RJ agar anak tidak harus merasakan penahanan.

Sebelumnya, AN bersama rekannya yang sudah dewasa berinisial RO terlibat pencurian 14 sak semen milik warga Kelurahan Mabuun.

Barang hasil curian diangkut dengan mobil sewaan dan dijual kepada seseorang di Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, kemudian kepolisian mengungkapkan aksi kedua pelaku tersebut.

Di persidangan, jaksa tetap menuntut enam bulan penjara di LPKA Martapura, meski AN dan korban telah berdamai. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako
WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla
LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla
TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng
PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun
RUMAH SEWAAN di Rawasari Terbakar, Sebuah Motor Turut Hangus
PERKUAT SINERGITAS Antarlembaga, Kajati Kalsel Kunjungi Ketua PT Banjarmasin
KEPEDULIAN ARUTMIN, Sejak Awal Turut Bergerak Penanganan Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:58

KOORDINASI Kawasan Diintensifkan Atasi Dampak Asap Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 20:58

HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:21

KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Berita Terbaru

Petugas beristirahat sejenak saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:47

Hujan membasahi wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-MC Kominfo Banjarbaru)

Kalsel

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca