SuarIndonesia — Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), memutuskan terdakwa perkara pencurian berinisial AN (17) dikembalikan kepada orang tua setelah dinyatakan bersalah, namun tidak dijatuhi pidana penjara.
Perwakilan Humas PN Tanjung Rofik Budiantoro di Tabalong, Rabu (1/10/2025), menjelaskan korban dan anak pelaku sudah berdamai, maka hakim memutuskan sanksi tindakan bagi AN dengan dikembalikan kepada orangtua, dan putusan hakim mempertimbangkan keadilan restoratif.
Diungkapkan Rofik, majelis hakim mengambil keputusan tersebut untuk kepentingan terbaik bagi anak pelaku dengan harapan anak dibina lebih baik oleh orang tua.
Sanksi tindakan ini tertuang dalam Petikan Putusan PN Tanjung Nomor: 7/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjg termasuk memerintahkan anak dibebaskan dari tahanan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sendiri merupakan pengganti dari UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Rofik menambahkan penjatuhan sanksi sesuai Pasal 69 ayat (2) UU SPPA disebutkan pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yakni tindakan bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 tahun dan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas.
Untuk sanksi tindakan diatur Pasal 82 UU SPPA berupa pengembalian kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam Muhammad Irana Yudiartika di Tabalong, Rabu, mengatakan putusan majelis hakim ini sejalan dengan adanya perdamaian antara korban dengan pihak keluarga AN.
“Kami menyambut baik putusan ini karena sebelumnya JPU menuntut agar AN dijatuhi pidana penjara enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura,” ujar Irana.
Irana menjelaskan perkara semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) sejak tahap penyidikan kepolisian maupun setelah dilimpahkan ke kejaksaan, mengingat korban dan keluarga pelaku sudah berdamai serta kerugian telah diganti.
Irana mengungkapkan AN tidak menjalani penahanan selama penyidikan di kepolisian, namun pihak kejaksaan menahan kliennya itu sejak 19-28 September 2025 usai tahap dua.
“Alhamdulillah, klien kami akhirnya bisa bebas dan kembali bersama orang tuanya. Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara dengan adil,” kata Irana, dilansir dari AntaraNews.
Ia pun berharap ke depan perkara serupa dapat lebih mengedepankan penyelesaian melalui jalur RJ agar anak tidak harus merasakan penahanan.
Sebelumnya, AN bersama rekannya yang sudah dewasa berinisial RO terlibat pencurian 14 sak semen milik warga Kelurahan Mabuun.
Barang hasil curian diangkut dengan mobil sewaan dan dijual kepada seseorang di Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, kemudian kepolisian mengungkapkan aksi kedua pelaku tersebut.
Di persidangan, jaksa tetap menuntut enam bulan penjara di LPKA Martapura, meski AN dan korban telah berdamai. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















