DIKEMBALIKAN ke Orang Tua Anak Terjerat Pencurian

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Humas Pengadilan Negeri Tanjung Rofik Budiantoro menyampaikan pernyataan terkait mengembalikan seorang terdakwa anak di bawah usia kepada orang tua di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (1/10/2025). (ANTARA/Herlina Lasmianti)

Perwakilan Humas Pengadilan Negeri Tanjung Rofik Budiantoro menyampaikan pernyataan terkait mengembalikan seorang terdakwa anak di bawah usia kepada orang tua di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (1/10/2025). (ANTARA/Herlina Lasmianti)

SuarIndonesia — Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), memutuskan terdakwa perkara pencurian berinisial AN (17) dikembalikan kepada orang tua setelah dinyatakan bersalah, namun tidak dijatuhi pidana penjara.

Perwakilan Humas PN Tanjung Rofik Budiantoro di Tabalong, Rabu (1/10/2025), menjelaskan korban dan anak pelaku sudah berdamai, maka hakim memutuskan sanksi tindakan bagi AN dengan dikembalikan kepada orangtua, dan putusan hakim mempertimbangkan keadilan restoratif.

Diungkapkan Rofik, majelis hakim mengambil keputusan tersebut untuk kepentingan terbaik bagi anak pelaku dengan harapan anak dibina lebih baik oleh orang tua.

Sanksi tindakan ini tertuang dalam Petikan Putusan PN Tanjung Nomor: 7/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjg termasuk memerintahkan anak dibebaskan dari tahanan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sendiri merupakan pengganti dari UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Rofik menambahkan penjatuhan sanksi sesuai Pasal 69 ayat (2) UU SPPA disebutkan pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yakni tindakan bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 tahun dan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas.

Untuk sanksi tindakan diatur Pasal 82 UU SPPA berupa pengembalian kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam Muhammad Irana Yudiartika di Tabalong, Rabu, mengatakan putusan majelis hakim ini sejalan dengan adanya perdamaian antara korban dengan pihak keluarga AN.

Baca Juga :   33.000 PKH Bakal Diangkat Jadi ASN

“Kami menyambut baik putusan ini karena sebelumnya JPU menuntut agar AN dijatuhi pidana penjara enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura,” ujar Irana.

Irana menjelaskan perkara semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) sejak tahap penyidikan kepolisian maupun setelah dilimpahkan ke kejaksaan, mengingat korban dan keluarga pelaku sudah berdamai serta kerugian telah diganti.

Irana mengungkapkan AN tidak menjalani penahanan selama penyidikan di kepolisian, namun pihak kejaksaan menahan kliennya itu sejak 19-28 September 2025 usai tahap dua.

“Alhamdulillah, klien kami akhirnya bisa bebas dan kembali bersama orang tuanya. Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara dengan adil,” kata Irana, dilansir dari AntaraNews.

Ia pun berharap ke depan perkara serupa dapat lebih mengedepankan penyelesaian melalui jalur RJ agar anak tidak harus merasakan penahanan.

Sebelumnya, AN bersama rekannya yang sudah dewasa berinisial RO terlibat pencurian 14 sak semen milik warga Kelurahan Mabuun.

Barang hasil curian diangkut dengan mobil sewaan dan dijual kepada seseorang di Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, kemudian kepolisian mengungkapkan aksi kedua pelaku tersebut.

Di persidangan, jaksa tetap menuntut enam bulan penjara di LPKA Martapura, meski AN dan korban telah berdamai. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca