“Pengunduran diri status ASN sudah harus dilakukan ketika penetapan pasangan calon pada 22 September 2024,” kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin.
Tenri menyebutkan regulasi tsrebut sesuai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut tercantum Pasal 4 ayat 1 mengenai pegawai negeri sipil (PNS) wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai calon.
Aturan itu juga berlaku untuk TNI, Polri, lurah maupun kepala desa dan sebutan lainnya.
Tenri seperti dikutip dari Antara berharap aturan bisa dipatuhi agar jalannya tahapan pencalonan bisa lancar bagi ASN yang berminat maju pencalonan Pilkada 2024.
Diketahui berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
Tahapan pencalonan dimulai pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
Kemudian pengumuman pendaftaran pasangan calon 24-26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024 serta penetapan pasangan calon 22 September 2024. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















