DIGUGAT SATU Miliar PDAM Bandarmasih, Pelanggan Merasa Dirugikan

- Penulis

Minggu, 11 Oktober 2020 - 21:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – PDAM Bandarmasih Banjarmasin tersandung masalah hukum. Salah seorang pelanggan menggugat perusahaan berplat merah ini ke pengadilan.

Dia adalah Anwar Sanusi, warga Jalan Tembus Perumnas Komplek Herlina Perkasa, Blok B, RT 43, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Sanusi menggugat PDAM Rp1 miliar ke Pengadilan Negeri Banjarmasin lantaran merasa dirugikan. Tagihan air ledengnya di Bulan Juli 2020 naik empat kali lipat dari tagihan bisanya.

“Padahal rumah kami kosong. Tapi di bulan Juli tagihan malah naik jadi 40 kubik,” ujar Sanusi didampingi kuasa hukumnya, Andi Nurdin SH, Sabtu (10/10/2020).

Mantan pensiunan PNS ini mengungkapkan, dia kaget ketika tagihan ledengnya membengkak. Padahal selama empat tahun, tagihan hanya Rp70 – Rp100 ribu. Namun tiba-tiba di Juli menjadi Rp470 ribu.

Persoalan ini sebenarnya sudah diadukannya ke PDAM, untuk mencari titik terang mengapa tagihannya membengkak. Namun sayangnya jawaban yang dia dapat tak memuaskan.

“Alasannya diduga bocor dan air dicuri orang. Saya punya bak hanya satu, ada otomatisnya. Pak RT juga mengatakan tak ada pencurian. Apalagi rumah saya ada pagar. Logikanya bagaimana orang menaruh mobil untuk mengangkut,” jelasnya.

Sanusi juga menyampaikan keberatannya lantaran merasa PDAM tak menunaikan kewajiban terkait menjaga kenormalan meter air milik pelanggan.

“Ini yang seharusnya diperhatikan. Mungkin banyak pelanggan lain juga bernasib sama dengan saya. Tapi mereka mungkin tak mau ambil pusing,” katanya.

Sementara Andi Nurdin SH, mengatakan, materi gugatan yang dilayangkan yakni dugaan perbuatan melawan hukum oleh PDAM Bandarmasih.

Baca Juga :   KANTOR PLN UP3 Banjarmasin "Digeruduk" Massa Aliansi Pemuda

Menurut, Andi meter air miliki kliennya yang sudah kadaluarsa dibiarkan begitu lama tanpa ada pergantian. Sementara sesuai aturan, ada tenggat waktu untuk peremajaan meter air.

“Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1981, Keputusan Permendagri 68 Tahun 2015, dalam kurun waktu lima tahun PDAM wajib mengganti meter air,” jelasnya.

“Selama 13 tahun meter air klien saya tak pernah diganti. Ketika tagihan membengkak, analisa PDAM terjadi kebocoran dan pencurian. Ini yang kami persoalkan,” lanjutnya.

Dia mengungkapkan, saat ini terkait proses gugatan kliennya, majelis hakim menawarkan untuk menempuh mediasi dengan PDAM. Namun pihaknya masih menunggu konsep tertulis dari PDAM, untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Saat ini era keterbukaan informasi publik. Kita buka saja semuanya. Semoga dengan kejadian seperti ini kedepan layanan kepada pelanggan lebih baik lagi,” harapnya.

Dikonfirmasi terpisah Humas PDAM Bandarmasih, Nur Wakhid menjelaskan, pihaknya masih menjalin komunikasi dengan pelanggan bersangkutan dan menawarkan sejumlah opsi mediasi.

“Kita masih lakukan mediasi. Karena sudah masuk ranah Pengadilan, ya kita tunggu saja bagaimana proses di pengadilan,” pungkasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

LISTRIK SERING PADAM, Peternak Lempar Ribuan Bangkai Ayam ke PLN Palangka Raya
TENGGILING BESAR Ditemukan di Banjarmasin
TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B
PROGRAM REBOISASI Pasca Karhutla, Didesak DPRD Kalsel Masuk Prioritas 2027
GAGALKAN PENYELUNDUPAN Kendaraan Lintas Pulau, Hasil Sinergi Denpom Lanal dengan Polsek KPL Banjarmasin
PANGDAM XXll/TB Didampingi Danrem 101/Ant dan Kepala BPBD Tinjau Posko Karhutla di Kalsel Sekaligus Salurkan Bantuan Presiden RI
PETIR MENGGELEGAR Tanpa Adanya Hujan di Wilayah Banjarmasin
MAFIA BERAS SPHP harus Dibongkar hingga ke Akarnya

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:47

LISTRIK SERING PADAM, Peternak Lempar Ribuan Bangkai Ayam ke PLN Palangka Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:36

KASUS KORUPSI TAMBANG: Samin Tan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:26

KORBAN KARHUTLA: Ditolak MK! Gugatan 4 Warga Palangka Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:51

DUA KORPORASI TERSANGKA Karhutla Kalbar dan Kalteng, termasuk Satu PMA

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:59

SARPRAS PERANG Cegah Karhutla untuk 13 Kabupaten

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:28

PANGDAM XXll/TB Didampingi Danrem 101/Ant dan Kepala BPBD Tinjau Posko Karhutla di Kalsel Sekaligus Salurkan Bantuan Presiden RI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:25

STATUS TANGGAP DARURAT Karhutla Diperpanjang Sebulan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:12

HUJAN di KALSEL dan KALTENG Berkat Operasi Modifikasi Cuaca

Berita Terbaru

(@detikKalimantan)

Kalsel

TENGGILING BESAR Ditemukan di Banjarmasin

Jumat, 30 Okt 2026 - 23:14