SuarIndonesia – Digugat Rp 8,1 M, begini respon pihak Pelindo III Persero Cabang Banjarmasin
Alasan dilayangkan gugatan karena tak melunasi pembayaran pekerjaan rumah
Penggugat Makmum, Direktur PT Fitria Trans Tamara, pengembang perumahan yang ditunjuk oleh perusahaan itu.
Gugatan terhadap PT Pelindo III Persero Cabang Banjarmasin ini tengah bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam gugatannya, Makmum meminta kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Yakni menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum atas diterbitkan surat oleh tergugat No.Pj06/121/Bjm-2017 tertanggal 6 Desember 2017 dan Pj06/34/Bjm-201 tertanggal 19 Februari 2018 .
“Agar menghukum tergugat wajib membayar kepada penggugat seketika dan sekaligus kerugian materiel dan imateriel,” kata Makmum.
Untuk materiel, nilai tagihan termin I yang tercantum dalam invoice sebesar Rp1.702.000.000, sebagai akibat langsung dari tidak dibayarnya tagihan.
Maka penggugat mengalami kerugian berupa hilangnya hak untuk menikmati bunga akibat kelalaian (moratoir) tergugat, menurut hukum sebesar 6 persen per tahun selama 90 bulan.
Penggugat alamai kerugian sebesar Rp765 juta.
Makmum juga meminta kepada majelis agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta setiap hari.
Apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap nanti.
Kasus ini bermula, ketika Makmum mendapat pekerjaan proyek perumahan dari perusahaan pelat merah tersebut pada tahun 2016.
Seperti disampaikan saksi sidang Anwar Hadi kalau sudah mengirimkan kayu untuk perumahan yang terletak di Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin itu sebanyak 12 truk.
“Waktu itu dikirimkan sebanyak tiga truk, saya dibayar Rp 100 juta.
Dan karena saya percaya sebab ada perumahan yang berdiri, saya kembali mengirim hingga hitungan uang sebesar Rp 500 juta,” terang Anwar dalam kesaksiannya.
Di tengah jalan, ternyata pembayaran macet.
Dia baru tahu karena perumahan yang dikirimi bahan baku tersebut ternyata berhenti dibangun karena kabarnya bermasalah.
“Yang sempat saya lihat, berdiri bangunan rumah, dengan kerangka, lantai, dan atap. Semuanya ada 13 buah rumah,” ujarnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Banjarmasin, Amir Giri Muryawan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membenarkan perkara gugatan.
Tak ingin berspekulasi, Amir meminta agar menunggu hasil dari persidangan yang tengah berjalan.
Sementara Junior Manager Umum dan Humas Pelindo Banjarmasin, Suprayogi Sumarkan, merepon.
Ia menegaskan akan mengikuti jalannya sidang gugatan ini.
Disampaikan, sebagai komitmen terhadap penegakan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik, Pelindo telah menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin sebagai kuasa hukum untuk mewakili perusahaan dalam proses persidangan.
Penunjukan JPN sejalan dengan peran mereka dalam memberikan bantuan hukum kepada BUMN dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Pelindo menghormati dan mendukung sepenuhnya proses persidangan yang sedang berjalan,” ujarnya.
Pelindo percaya bahwa majelis hakim PN akan memproses perkara ini secara adil dan objektif.
Pelindo terangnya telah menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh PT Fitria Trans Tamara.
Jawaban tersebut mencakup argumen dan bukti-bukti yang mendukung posisi perusahaan dalam sengketa.
“Kami berprinsip pada komitmen pengimplementasian good corporate governance dalam setiap hubungan kerja sama dengan semua pihak dan sudah kami sampaikan dalam persidangan gugatan,” ujarnya.
Pelindo berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan itikad baik.
“Kami berharap agar proses hukum ini dapat segera mencapai keputusan yang adil bagi semua pihak.
Perusahaan akan terus memantau perkembangan proses persidangan dan siap memberikan informasi terkini kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















