DIGUGAT Rp 8,1 M, Begini Respon Pelindo III Banjarmasin

- Penulis

Jumat, 7 Maret 2025 - 00:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Digugat Rp 8,1 M, begini respon pihak Pelindo III Persero Cabang Banjarmasin

Alasan dilayangkan gugatan  karena tak melunasi pembayaran pekerjaan rumah

Penggugat Makmum, Direktur PT Fitria Trans Tamara, pengembang perumahan yang ditunjuk oleh perusahaan itu.

Gugatan terhadap PT Pelindo III Persero Cabang Banjarmasin ini tengah bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam gugatannya, Makmum meminta kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Yakni menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum atas diterbitkan surat oleh tergugat No.Pj06/121/Bjm-2017 tertanggal 6 Desember 2017 dan Pj06/34/Bjm-201 tertanggal 19 Februari 2018 .

“Agar menghukum tergugat wajib membayar kepada penggugat seketika dan sekaligus kerugian materiel dan imateriel,” kata Makmum.

Untuk materiel, nilai tagihan termin I yang tercantum dalam invoice sebesar Rp1.702.000.000, sebagai akibat langsung dari tidak dibayarnya tagihan.

Maka penggugat mengalami kerugian berupa hilangnya hak untuk menikmati bunga akibat kelalaian (moratoir) tergugat, menurut hukum sebesar 6 persen per tahun selama 90 bulan.

Penggugat alamai kerugian sebesar Rp765 juta.

Makmum juga meminta kepada majelis agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta setiap hari.

Apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap nanti.

Kasus ini bermula, ketika Makmum mendapat pekerjaan proyek perumahan dari perusahaan pelat merah tersebut pada tahun 2016.

Seperti disampaikan saksi sidang Anwar Hadi kalau sudah mengirimkan kayu untuk perumahan yang terletak di Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin itu sebanyak 12 truk.

“Waktu itu dikirimkan sebanyak tiga truk, saya dibayar Rp 100 juta.

Dan karena saya percaya sebab ada perumahan yang berdiri, saya kembali mengirim hingga hitungan uang sebesar Rp 500 juta,” terang Anwar dalam kesaksiannya.

Di tengah jalan, ternyata pembayaran macet.

Dia baru tahu karena perumahan yang dikirimi bahan baku tersebut ternyata berhenti dibangun karena kabarnya bermasalah.

“Yang sempat saya lihat, berdiri bangunan rumah, dengan kerangka, lantai, dan atap. Semuanya ada 13 buah rumah,” ujarnya.

Baca Juga :   PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Banjarmasin, Amir Giri Muryawan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membenarkan perkara gugatan.

Tak ingin berspekulasi, Amir meminta agar menunggu hasil dari persidangan yang tengah berjalan.

Sementara Junior Manager Umum dan Humas Pelindo Banjarmasin, Suprayogi Sumarkan, merepon.

Ia  menegaskan akan mengikuti jalannya sidang gugatan ini.

Disampaikan, sebagai komitmen terhadap penegakan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik, Pelindo telah menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin sebagai kuasa hukum untuk mewakili perusahaan dalam proses persidangan.

Penunjukan JPN sejalan dengan peran mereka dalam memberikan bantuan hukum kepada BUMN dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Pelindo menghormati dan mendukung sepenuhnya proses persidangan yang sedang berjalan,” ujarnya.

Pelindo percaya bahwa majelis hakim PN akan memproses perkara ini secara adil dan objektif.

Pelindo terangnya telah menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh PT Fitria Trans Tamara.

Jawaban tersebut mencakup argumen dan bukti-bukti yang mendukung posisi perusahaan dalam sengketa.

“Kami berprinsip pada komitmen pengimplementasian good corporate governance dalam setiap hubungan kerja sama dengan semua pihak dan sudah kami sampaikan dalam persidangan gugatan,” ujarnya.

Pelindo berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan itikad baik.

“Kami berharap agar proses hukum ini dapat segera mencapai keputusan yang adil bagi semua pihak.

Perusahaan akan terus memantau perkembangan proses persidangan dan siap memberikan informasi terkini kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC
DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan
PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:36

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Kamis, 10 September 2026 - 21:58

DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Kamis, 10 September 2026 - 16:53

MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49

PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel

Kamis, 10 September 2026 - 12:41

PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako

Rabu, 9 September 2026 - 23:38

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla

Berita Terbaru

31 WNA Malaysia dan Taiwan ditangkap Imigrasi Pontianak, Kalbar. (Foto: Istimewa)

Kalbar

31 WNA Malaysia-Taiwan Ditangkap, Diduga Scamming

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:50

Karhutla mengancam habitat orang utan di TN Tanjung Puting Kalteng. (Foto: HO-Dok Balai TNTP)

Headline

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:46

Tim BKSDA dan YIARI Kalbar mengevakuasi Orang utan dari salah satu kebun warga di Kayong Utara. (Foto: HO-YIARI Kalbar)

Kalbar

ENAM Orang Utan Diselamatkan dari Karhutla

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:17

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca