DIGUGAT Rp 8,1 M, Begini Respon Pelindo III Banjarmasin

- Penulis

Jumat, 7 Maret 2025 - 00:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Digugat Rp 8,1 M, begini respon pihak Pelindo III Persero Cabang Banjarmasin

Alasan dilayangkan gugatan  karena tak melunasi pembayaran pekerjaan rumah

Penggugat Makmum, Direktur PT Fitria Trans Tamara, pengembang perumahan yang ditunjuk oleh perusahaan itu.

Gugatan terhadap PT Pelindo III Persero Cabang Banjarmasin ini tengah bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam gugatannya, Makmum meminta kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Yakni menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum atas diterbitkan surat oleh tergugat No.Pj06/121/Bjm-2017 tertanggal 6 Desember 2017 dan Pj06/34/Bjm-201 tertanggal 19 Februari 2018 .

“Agar menghukum tergugat wajib membayar kepada penggugat seketika dan sekaligus kerugian materiel dan imateriel,” kata Makmum.

Untuk materiel, nilai tagihan termin I yang tercantum dalam invoice sebesar Rp1.702.000.000, sebagai akibat langsung dari tidak dibayarnya tagihan.

Maka penggugat mengalami kerugian berupa hilangnya hak untuk menikmati bunga akibat kelalaian (moratoir) tergugat, menurut hukum sebesar 6 persen per tahun selama 90 bulan.

Penggugat alamai kerugian sebesar Rp765 juta.

Makmum juga meminta kepada majelis agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta setiap hari.

Apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap nanti.

Kasus ini bermula, ketika Makmum mendapat pekerjaan proyek perumahan dari perusahaan pelat merah tersebut pada tahun 2016.

Seperti disampaikan saksi sidang Anwar Hadi kalau sudah mengirimkan kayu untuk perumahan yang terletak di Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin itu sebanyak 12 truk.

“Waktu itu dikirimkan sebanyak tiga truk, saya dibayar Rp 100 juta.

Dan karena saya percaya sebab ada perumahan yang berdiri, saya kembali mengirim hingga hitungan uang sebesar Rp 500 juta,” terang Anwar dalam kesaksiannya.

Di tengah jalan, ternyata pembayaran macet.

Dia baru tahu karena perumahan yang dikirimi bahan baku tersebut ternyata berhenti dibangun karena kabarnya bermasalah.

Baca Juga :   KEJAGUNG: Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Rugikan Negara Rp 193 Triliun

“Yang sempat saya lihat, berdiri bangunan rumah, dengan kerangka, lantai, dan atap. Semuanya ada 13 buah rumah,” ujarnya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Banjarmasin, Amir Giri Muryawan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membenarkan perkara gugatan.

Tak ingin berspekulasi, Amir meminta agar menunggu hasil dari persidangan yang tengah berjalan.

Sementara Junior Manager Umum dan Humas Pelindo Banjarmasin, Suprayogi Sumarkan, merepon.

Ia  menegaskan akan mengikuti jalannya sidang gugatan ini.

Disampaikan, sebagai komitmen terhadap penegakan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik, Pelindo telah menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin sebagai kuasa hukum untuk mewakili perusahaan dalam proses persidangan.

Penunjukan JPN sejalan dengan peran mereka dalam memberikan bantuan hukum kepada BUMN dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Pelindo menghormati dan mendukung sepenuhnya proses persidangan yang sedang berjalan,” ujarnya.

Pelindo percaya bahwa majelis hakim PN akan memproses perkara ini secara adil dan objektif.

Pelindo terangnya telah menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh PT Fitria Trans Tamara.

Jawaban tersebut mencakup argumen dan bukti-bukti yang mendukung posisi perusahaan dalam sengketa.

“Kami berprinsip pada komitmen pengimplementasian good corporate governance dalam setiap hubungan kerja sama dengan semua pihak dan sudah kami sampaikan dalam persidangan gugatan,” ujarnya.

Pelindo berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan itikad baik.

“Kami berharap agar proses hukum ini dapat segera mencapai keputusan yang adil bagi semua pihak.

Perusahaan akan terus memantau perkembangan proses persidangan dan siap memberikan informasi terkini kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia
PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”
GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 22:33

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli

Selasa, 14 April 2026 - 22:21

SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Selasa, 14 April 2026 - 15:23

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”

Selasa, 14 April 2026 - 00:16

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Senin, 13 April 2026 - 23:06

TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Selat Hormuz mulai dibuka kembali setelah kesepakatan gencatan senjata selama dua minggu antara Amerika Serikat dan Iran. (pixabay/ ELG21).

Internasional

ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:43

Kilang Minyak Putri Tujuh milik Pertamina UP II Dumai di Dumai, Riau. (Dok Antara/Aswaddy H)

Bisnis

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:18

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dengan menggunakan incinerator di Satpel Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026). (Balai Karantina Kaltara)

Kaltara

DIMUSNAHKAN 1,7 Ton Media Pembawa tanpa Dokumen

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:08


Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya. (Antara)

Kalteng

FAIRID: Tak Ada Pemberhentian PPPK

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca