DIGIRING ke Pengadilan Tipikor Bupati HSU Non Aktif “Tersengguk” Menahan Tangis, Bawahannya Merasa Terzalimi

- Penulis

Rabu, 9 Maret 2022 - 17:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Digiring ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Bupati HSU Non Aktif, H Abdul Wahid, yang dalam perkara OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK, Rabu (9/3/2022).

Terdakwa mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian bersejata laras panjang dan sempat menarik perhatian warga sekitar Kantor PN Tipikor di Jalan Pramuka Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Abdul Wahid,  “tersengguk senguk” menahan tangis, ketika menceritakan ia tidak dapat bertemu dengan terdakwa Maliki ketika berada di tahanan KPK di Jakarta.

“Setiap habis salat Jumat saya berusaha menemui Maliki, dan selama beberapa Jumat tidak berhasil.

Kelihatannya Maliki yang mantan bawahannya itu selalu menghindar,’’ ucap Abdul Wahid sambil menahan tangisnya.

Itu ketika diberikan kesempatan oleh majelis hakim Pengadian Tipikor Banjarmasin, yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, dipenghujung sidang ketika dijadikan saksi terdakwa Malki.

Bukan sampai disitu saja, sebelum meninggalan ruang sidang saksi Abdul Wahid yang didatangkan dari Jakarta, mendatangi Maliki untuk bersalaman.

Ternyata Maliki tidak menyambutnya dan Wahid kembali menarik tangannya.

Wahid yang mengunakan baju sasirangan kemudian kembali oleh petugas dibawa ke bandara untuk di terbangkan ke Jakarta.

Momen yang mengharukan ini disaksikan  pengunjung maupun keluarga Maliki, pada sidang lanjutan dengan terdakwa Maliki mantan Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU (Hulu Sungai Utara).

Hakim menyarankan agar tetap menjalin silaturahim, setelah menjalani proses hukum.

Sementara dari mulut Maliki terlontar kata  kalau dirinya merasa terzalimi atas perbuatan atasanya Abdul Wahid.

Sementara dalam kesaksiannnya Abdul Wahid membantah segala yang disampaikan oleh para saksi terdahulu.

Intinya ia tidak pernah memerintahkan terdakwa untuk memungut fee terhadap para kontraktor pemenang lelang.

Itu semua adalah kebijaksanaan dari Kepala Dinas PUPRP HSU yang dijabat terdakwa.

Begitu juga masalah uang Rp 500 juta yang diterima saksi sebagai penunjukan terdakwa sebagai Plt Kepal Dinas tetap dibantah oleh saksi.

Walaupun hal ini ditegaskan terdakwa tu dilakukannya melalui ajudan Bupati Abdul Latif sebanyak dua kali.

Sementara uang yang disita KPK dari kediaman rumah dinas bupati, juga dibantah saksi kalau uang yang jumlahnya Rp 3 M lebih merupakan uang honor, bukan dari fee.

Baca Juga :   DEBAT "PAMUNGKAS" Paslon Pilgub Kalsel, Saling Kritik dan Senyuman Soal Pembangunan

Tetapi diakui kalau uang tersebut sebagian besar berasal dari Dinas PUPRP.

Kalau horornya semestinya ada tanda terima, ternyata honor dimaksud tidak pernah dilakukan sebagai mana mestinya tanpa tanda terima.

Hampir semua pertanyaan baik oleh JPU, Penasihat hukum terdakwa Maliki, maupun majelis hakim dibantah oleh saksi.

Seperti diketahui terdakwa mantan Plt Kepala Dinas PUPRP (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan) HSU terkena OTT KPK di Amuntai.

Di akwa telah menerima uang dari Marhaini Direktur CV Hanamas sebesar Rp 300 juta dan dari Direktur CV Kalpataru Fahriadi sebesar Rp 240 juta .

Pemberian tersebut terkait adanya dua proyek sumber daya air agar kedua perusahaan tersebut dapat mengerjakannya.

Dan pembayarananya tersebut dilakukan secara bertahap.

Pemberian ini sudah diatur dalam komitmen fee antara kedua pemborong tersebut untuk mendapatkan pekerjaan atas persetujuan Bupati HSU Abdul Wahid, dimana fee yang disepakati adalah 15 persen dari pagu anggaran.

Fee tersebut di peruntukan untuk Bupati dan sebagian dinikmati terdakwa sendiri.

Kedua pimpinan perusahaan yang disidang secara terpisah tersebut terpaksa menyetujui pemberian fee ini agar memperoleh pekerjaan.

Proyek yang dikerjakan tersebut di tahun 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kec Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp 2 M yang dikerjakan CV Hanamas.

Sementara CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan DIR di Banjang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.555.503.400

Atas perbuatan terdakwa yang melanggar ketentuan selaku pejabat negara, JPU dalam dakwaannya pertama melanggar pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau kedua melanggar pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung
DANREM 101/ANT, Ajak Prajurit Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme di Momentum Tahun Baru Islam
PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain
BAHAS Anggaran Kebun Raya Banua, Begini Penekanan DPRD Kalsel
TERBONGKAR ! SPBU di Jalan Pramuka Diduga Jual Pertalite Bersubsidi Secara Ilegal, Lima Orang Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:40

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Grup Saat Ini

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:26

PIALA DUNIA 2026: Spanyol vs Tanjung Verde Imbang tanpa Gol

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:24

B-52 AS Jatuh dan Meledak, Delapan Awak Tewas

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:55

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:38

PIALA DUNIA 2026: Meksiko, Swiss, Skotlandia, dan AS Pimpin Klasemen Sementara Grup

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:29

AUSTRALIA OPEN 2026: Alwi Juara, Sabar/Reza dan Ana/Trias Runner-up

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:52

PIALA DUNIA 2026: Laga Brutal Meksiko vs Afrika Selatan, 3 Kartu Merah dan 3 Kartu Kuning

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan menyisir perairan di lokasi kecelakaan kapal untuk mencari korban hilang di perairan Desa Labuan Mas, Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rabu (17/6/2026). (Foto: Kantor SAR Banjarmasin)

Kalsel

TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:48

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Hukum

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:41

Kepala Bakom RI Muhammad Qodari (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/6/2026). (Foto: Antara/Genta Tenri M)

Nasional

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca