SuarIndonesia – Digiring ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Bupati HSU Non Aktif, H Abdul Wahid, yang dalam perkara OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK, Rabu (9/3/2022).
Terdakwa mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian bersejata laras panjang dan sempat menarik perhatian warga sekitar Kantor PN Tipikor di Jalan Pramuka Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Abdul Wahid, “tersengguk senguk” menahan tangis, ketika menceritakan ia tidak dapat bertemu dengan terdakwa Maliki ketika berada di tahanan KPK di Jakarta.
“Setiap habis salat Jumat saya berusaha menemui Maliki, dan selama beberapa Jumat tidak berhasil.
Kelihatannya Maliki yang mantan bawahannya itu selalu menghindar,’’ ucap Abdul Wahid sambil menahan tangisnya.
Itu ketika diberikan kesempatan oleh majelis hakim Pengadian Tipikor Banjarmasin, yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, dipenghujung sidang ketika dijadikan saksi terdakwa Malki.
Bukan sampai disitu saja, sebelum meninggalan ruang sidang saksi Abdul Wahid yang didatangkan dari Jakarta, mendatangi Maliki untuk bersalaman.
Ternyata Maliki tidak menyambutnya dan Wahid kembali menarik tangannya.
Wahid yang mengunakan baju sasirangan kemudian kembali oleh petugas dibawa ke bandara untuk di terbangkan ke Jakarta.
Momen yang mengharukan ini disaksikan pengunjung maupun keluarga Maliki, pada sidang lanjutan dengan terdakwa Maliki mantan Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU (Hulu Sungai Utara).

Hakim menyarankan agar tetap menjalin silaturahim, setelah menjalani proses hukum.
Sementara dari mulut Maliki terlontar kata kalau dirinya merasa terzalimi atas perbuatan atasanya Abdul Wahid.
Sementara dalam kesaksiannnya Abdul Wahid membantah segala yang disampaikan oleh para saksi terdahulu.
Intinya ia tidak pernah memerintahkan terdakwa untuk memungut fee terhadap para kontraktor pemenang lelang.
Itu semua adalah kebijaksanaan dari Kepala Dinas PUPRP HSU yang dijabat terdakwa.
Begitu juga masalah uang Rp 500 juta yang diterima saksi sebagai penunjukan terdakwa sebagai Plt Kepal Dinas tetap dibantah oleh saksi.
Walaupun hal ini ditegaskan terdakwa tu dilakukannya melalui ajudan Bupati Abdul Latif sebanyak dua kali.
Sementara uang yang disita KPK dari kediaman rumah dinas bupati, juga dibantah saksi kalau uang yang jumlahnya Rp 3 M lebih merupakan uang honor, bukan dari fee.
Tetapi diakui kalau uang tersebut sebagian besar berasal dari Dinas PUPRP.
Kalau horornya semestinya ada tanda terima, ternyata honor dimaksud tidak pernah dilakukan sebagai mana mestinya tanpa tanda terima.
Hampir semua pertanyaan baik oleh JPU, Penasihat hukum terdakwa Maliki, maupun majelis hakim dibantah oleh saksi.
Seperti diketahui terdakwa mantan Plt Kepala Dinas PUPRP (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan) HSU terkena OTT KPK di Amuntai.
Di akwa telah menerima uang dari Marhaini Direktur CV Hanamas sebesar Rp 300 juta dan dari Direktur CV Kalpataru Fahriadi sebesar Rp 240 juta .
Pemberian tersebut terkait adanya dua proyek sumber daya air agar kedua perusahaan tersebut dapat mengerjakannya.
Dan pembayarananya tersebut dilakukan secara bertahap.
Pemberian ini sudah diatur dalam komitmen fee antara kedua pemborong tersebut untuk mendapatkan pekerjaan atas persetujuan Bupati HSU Abdul Wahid, dimana fee yang disepakati adalah 15 persen dari pagu anggaran.
Fee tersebut di peruntukan untuk Bupati dan sebagian dinikmati terdakwa sendiri.
Kedua pimpinan perusahaan yang disidang secara terpisah tersebut terpaksa menyetujui pemberian fee ini agar memperoleh pekerjaan.
Proyek yang dikerjakan tersebut di tahun 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kec Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp 2 M yang dikerjakan CV Hanamas.
Sementara CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan DIR di Banjang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.555.503.400
Atas perbuatan terdakwa yang melanggar ketentuan selaku pejabat negara, JPU dalam dakwaannya pertama melanggar pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atau kedua melanggar pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















