SuarIndonesia – Anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, terus-menerus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dan mengamankan pengedar, Tarmizi alias Mizi (31), yang ditangkap saat berada di rumahnya
Kapolsketa Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, AKP Ganef Brigandono, ketika dikonfirmasi Kamis (27/2/2020), membenarkan adanya penangkapan tersangka bersama barang buktinya.
“Tersangka anggota tangkap pada Selasa lalu (25/02/2020), sekitar pukul 17.50 WITA,” tambahnya.
Tersangka diketahui beralamat Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 15 RW 02 Banjarmasin Selatan.
Dari rumah tersangka diduga dijadikan tempat transaksi narkotika anggota menyita barang bukti berupa 32 paket sabu-sabu dengan berat bersih seluruhnya 4,73 gram.
Semua berawal sering masuknya laporan mengenai adanya peredaran narkotika di tempat tinggal tersangka.
Anggota melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran tersebut, , alhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama barang bukti yang disimpannya dalam laci lemari kamar. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















