SuarIndonesia — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana praperadilan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dkk melawan KPK pada Senin (11/12/2023).
“Sidang pertama: Senin (11/12/2023),” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (4/12/2023) kutip CNNIndonesia.
Eddy mengajukan Praperadilan tersebut bersama dengan dua orang dekatnya, antara lain Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Permohonan tersebutteregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK. Adapun klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya tersangka.
Hakim tunggal Estiono ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Eddy Hiariej. Tiga orang sebagai penerima, satu orang lainnya sebagai pemberi.
KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum Eddy Hiariej.
Selain itu, Rabu (29/11/2023), lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta Yosi dan Yogi bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Pada Senin (4/12/2023), Eddy Hiariej juga telah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain yang tak diungkap identitasnya oleh KPK. (*/UT)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















