SuarIndonsia – Digagalkan Polda Kalsel, pemasok sabu-sabu Antar Provinsi, dan disita barang bukti 4 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, Melalui Kasubdit II, AKBP Zaenal Arifien, Senin (25/11/2024) membenarkan soal itu .
“Masih terus dikembangkan kasus tersebut dengan mengejar siapa pengendali dari tersangka MA yang kita amankan ini,” tambahnya.
Awalnya anggata mengedus adanya pemasok sabu antar provinsi yang masuk ke wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).


Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel melakukan olah data secara analistik scientific dan pull baket.
Survailance kemudian dilakukan disekitar tempat kejadian perkara di kawasan Jalan Pramuka, Km 6, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Disana petugas mencurigai seseorang membawa kotak kardus yang sudah dipress menggunakan plastik wrapping.
Ternyata , MA warga Bandung (Jawa Barat) dan diamankan. Darinya, petugas sita 4 paket besar sabu dengan berat 4 kilogram, tepatnya (4.035 gram).
“Tersangka ini akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















