DIEKSEKUSI -DITAHAN Terdakwa Korupsi Pembangunan RSHB Pelaihari

- Penulis

Senin, 7 Maret 2022 - 23:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dieksekusi dan ditahan dua terdakwa korupsi pembangunan RSHB (Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin) Pelaihari.

Perkara di tahun anggaran 2015-2018 dan terdakwa dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Laut.

Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Tanah Laut, Ramadani kepada wartawan, Senin (7/3)  mengatakan, terdakw a yang dieksekusi, Paridah dan Asdag S dan kini keduanya dimasukkan ke Rutan Kelas IIB Pelaihari.

“Eksekusi kami laksanakan pada Rabu (2/3/ 2022, sedangkan untuk terdakwa dr Edy Wahyudi dikarenakan dalam keadaan sakit dibuktikan dengan surat keterangan dokter sehingga pelaksanaan eksekusinya ditunda,” tambahnya.

Dikatakan, terkait ihwal perkara pada 18 Maret 2021, pihkanya menerima penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (tahap 2) penanganan perkara dugaan penyimpangan dana pembangunan RSHB Pelaihari tahun anggatan 2015-2018 dari penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, pihkanya melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada tanggal 26 Maret 2021 untuk dilakukan persidangan.

Saat proses persidangan, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan mengalihkan penahanan terdakwa dr Edy Wahyudi dan kawan kawan dari penahanan Rutan menjadi penahanan kota berdasarkan permintaan dari para terdakwa.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada tanggal 8 September 2021 untuk para terdakwa menyatakan terdakwa dr Edy Wahyudi dan kawan kawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menjatuhkan pidana terhadap dr Edy Wahyudi dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.142.789.000 subsidiair pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan.

Baca Juga :   PELACAKAN dari Pengungkapan Sabu Hampir Satu Kilogram, Pengendali Jaringan Aceh Diringkus Polda Kalsel

Menjatuhkan pidana terhadap Asdah Setiani dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Menjatuhkan pidana terhadap Paridah dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Berdasarkan putusan majelis jakim tersebut, atas petunjuk pimpinan, JPU Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada 27 September 2021 diperintahkan untuk mengajukan upaya hukum banding terkait pidana tambahan berupa uang denda yang tidak sampai dua pertiga dari tuntutan JPU.

Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum kasasi.

“Karena itu berdasar petunjuk pimpinan, ketiga terdakwa dapat dilakukan eksekusi baik berupa pidana badan maupun pidana tambahan,” tuntas Ramadani. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIGA PELAKU Pembantaian Ditangkap di Perbatasan Kalteng-Kaltim
MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta
DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Senin, 20 April 2026 - 16:16

KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan

Senin, 20 April 2026 - 15:56

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 April 2026 - 13:40

HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi

Senin, 20 April 2026 - 13:28

KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Berita Terbaru

Massa aksi 21 April tiba di Kantor Gubernur Kaltim. (Foto: detikKalimantan/Riani Rahayu)

Kaltim

GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!

Selasa, 21 Apr 2026 - 22:21

Kendaraan yang digunakan untuk uji jalan B50 yang terparkir di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50 Lembang, Jawa Barat, Selasa (21/4/2026). (Antara/Putu I Savitri)

Bisnis

MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:37

Ketua Umum Tim SNPMB 2026 Eduart Wolok (kanan) dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (kiri) saat meninjau pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) hari pertama di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Selasa (21/4/2026). (UNJ)

Nasional

HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:31

Jemaah haji Indonesia menaiki bus Shalawat di kawasan Syisyah, Makkah, Arab Saudi, Selasa (10/6/2025). (Dok Antara Foto/Andika Wahyu)

Nasional

6.000 ARMADA BUS Disiapkan untuk Angkut JCH Indonesia

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:24

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca