SuarIndonesia – Dieksekusi dan ditahan dua terdakwa korupsi pembangunan RSHB (Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin) Pelaihari.
Perkara di tahun anggaran 2015-2018 dan terdakwa dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Laut.
Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Tanah Laut, Ramadani kepada wartawan, Senin (7/3) mengatakan, terdakw a yang dieksekusi, Paridah dan Asdag S dan kini keduanya dimasukkan ke Rutan Kelas IIB Pelaihari.
“Eksekusi kami laksanakan pada Rabu (2/3/ 2022, sedangkan untuk terdakwa dr Edy Wahyudi dikarenakan dalam keadaan sakit dibuktikan dengan surat keterangan dokter sehingga pelaksanaan eksekusinya ditunda,” tambahnya.
Dikatakan, terkait ihwal perkara pada 18 Maret 2021, pihkanya menerima penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (tahap 2) penanganan perkara dugaan penyimpangan dana pembangunan RSHB Pelaihari tahun anggatan 2015-2018 dari penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, pihkanya melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada tanggal 26 Maret 2021 untuk dilakukan persidangan.
Saat proses persidangan, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan mengalihkan penahanan terdakwa dr Edy Wahyudi dan kawan kawan dari penahanan Rutan menjadi penahanan kota berdasarkan permintaan dari para terdakwa.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada tanggal 8 September 2021 untuk para terdakwa menyatakan terdakwa dr Edy Wahyudi dan kawan kawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Menjatuhkan pidana terhadap dr Edy Wahyudi dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.142.789.000 subsidiair pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan.
Menjatuhkan pidana terhadap Asdah Setiani dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Menjatuhkan pidana terhadap Paridah dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Berdasarkan putusan majelis jakim tersebut, atas petunjuk pimpinan, JPU Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada 27 September 2021 diperintahkan untuk mengajukan upaya hukum banding terkait pidana tambahan berupa uang denda yang tidak sampai dua pertiga dari tuntutan JPU.
Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum kasasi.
“Karena itu berdasar petunjuk pimpinan, ketiga terdakwa dapat dilakukan eksekusi baik berupa pidana badan maupun pidana tambahan,” tuntas Ramadani. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















