DIEKSEKUSI -DITAHAN Terdakwa Korupsi Pembangunan RSHB Pelaihari

- Penulis

Senin, 7 Maret 2022 - 23:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dieksekusi dan ditahan dua terdakwa korupsi pembangunan RSHB (Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin) Pelaihari.

Perkara di tahun anggaran 2015-2018 dan terdakwa dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Laut.

Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Tanah Laut, Ramadani kepada wartawan, Senin (7/3)  mengatakan, terdakw a yang dieksekusi, Paridah dan Asdag S dan kini keduanya dimasukkan ke Rutan Kelas IIB Pelaihari.

“Eksekusi kami laksanakan pada Rabu (2/3/ 2022, sedangkan untuk terdakwa dr Edy Wahyudi dikarenakan dalam keadaan sakit dibuktikan dengan surat keterangan dokter sehingga pelaksanaan eksekusinya ditunda,” tambahnya.

Dikatakan, terkait ihwal perkara pada 18 Maret 2021, pihkanya menerima penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (tahap 2) penanganan perkara dugaan penyimpangan dana pembangunan RSHB Pelaihari tahun anggatan 2015-2018 dari penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, pihkanya melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada tanggal 26 Maret 2021 untuk dilakukan persidangan.

Saat proses persidangan, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan mengalihkan penahanan terdakwa dr Edy Wahyudi dan kawan kawan dari penahanan Rutan menjadi penahanan kota berdasarkan permintaan dari para terdakwa.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada tanggal 8 September 2021 untuk para terdakwa menyatakan terdakwa dr Edy Wahyudi dan kawan kawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menjatuhkan pidana terhadap dr Edy Wahyudi dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.142.789.000 subsidiair pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan.

Baca Juga :   NARKOBA - BALAP LIAR jadi Catatan untuk Kapolresta Banjarmasin

Menjatuhkan pidana terhadap Asdah Setiani dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Menjatuhkan pidana terhadap Paridah dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Berdasarkan putusan majelis jakim tersebut, atas petunjuk pimpinan, JPU Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada 27 September 2021 diperintahkan untuk mengajukan upaya hukum banding terkait pidana tambahan berupa uang denda yang tidak sampai dua pertiga dari tuntutan JPU.

Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum kasasi.

“Karena itu berdasar petunjuk pimpinan, ketiga terdakwa dapat dilakukan eksekusi baik berupa pidana badan maupun pidana tambahan,” tuntas Ramadani. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEPEDULIAN BERBAGI Korem 101/Ant Diserbu Warga, Rangkaian Sambut HUT ke-81 TNI
HARI ke-10 Pencarian di KM Virgo Transport 8, Tiga Jasad Kembali Ditemukan
TIBA di RS Bhayangkara Banjarmasin Dua Jenazah yang Terdampar di Pesisir Pantai Seruyan
VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan
POSISI KM Virgo Transport 8 Belum Berubah, Namun Mulai Berlumpur
DISAMBUT Kedatangan Penerbangan Batik Air Kuala Lumpur – Banjarmasin di Bandara Internasional Syamsudin Noor
DUA KORBAN KM Virgo Transport 8 Terseret Hingga Seruyan Kalteng
OTT ke-21 2026 KPK: Bupati Bolaang Mongondow Utara Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:56

KEPEDULIAN BERBAGI Korem 101/Ant Diserbu Warga, Rangkaian Sambut HUT ke-81 TNI

Selasa, 22 September 2026 - 12:45

HARI ke-10 Pencarian di KM Virgo Transport 8, Tiga Jasad Kembali Ditemukan

Selasa, 22 September 2026 - 12:33

TIBA di RS Bhayangkara Banjarmasin Dua Jenazah yang Terdampar di Pesisir Pantai Seruyan

Senin, 21 September 2026 - 23:33

VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan

Senin, 21 September 2026 - 21:41

DISAMBUT Kedatangan Penerbangan Batik Air Kuala Lumpur – Banjarmasin di Bandara Internasional Syamsudin Noor

Senin, 21 September 2026 - 21:33

DUA KORBAN KM Virgo Transport 8 Terseret Hingga Seruyan Kalteng

Senin, 21 September 2026 - 20:00

BASARNAS Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Berita Terbaru


Dinas, anak orang utan mendapat perawatan. (Foto: Istimewa)

Kalteng

DINAS Ditemukan Lemas!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca