SuarIndonesia — Kepolisian Hong Kong menangkap enam warga negara Indonesia (WNI) yang diduga merampok toko jam tangan mewah dalam sebuah distrik perbelanjaan.
Kepala Inspektur Lo Ka-Chun dari unit kejahatan regional Pulau Hong Kong mengatakan bahwa pihak kepolisian menangkap enam warga negara Indonesia pada Jumat (15/3/2024) lalu.
Lo menambahkan bahwa empat dari enam orang tersebut sudah melebihi masa tinggal dan satu orangnya lagi terduga melakukan penyiksaan.
“Mereka yang merencanakan dan melakukan kejahatan selalu salah mengira bahwa memiliki kewarganegaraan yang berbeda, menjadi pemohon tuntutan penyiksaan atau tinggal melebihi batas waktu dapat membuat mereka lolos dari penangkapan polisi,” ujar Lo seperti dikutip CNNIndonesia dari South China Morning Post.
Para pelaku tersebut melancarkan aksinya pada Rabu (28/2/2024) dan menyerang salah satu karyawan dan pelanggan perempuan yang berada di toko Legend Success Timepiece, Causeway Bay Hong Kong.
Aksi tersebut terekam oleh seorang saksi mata yang memposting video tersebut di media sosial. Polisi mengatakan geng pencuri tersebut melarikan diri dengan mobil hijau yang dikemudikan oleh salah satu rekannya.
Kepolisian Hong Kong juga mengamankan beberapa barang bukti seperti pisau, tas, dan palu godam. Tak ada korban jiwa yang terluka dalam peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian juga mengatakan bahwa tiga tersangka akan didakwa melakukan perampokan, sementara tiga lainnya ditahan untuk penyelidikan. Namun, masih terdapat beberapa tersangka yang lolos dan membawa jam tangan curian tersebut.
Hingga kini, Lo bersama timnya tengah melakukan pengejaran dan penyelidikan para pencuri yang tersisa.
“Saya ingin menekankan bahwa perampokan adalah kejahatan serius, dan tidak peduli kewarganegaraan atau status imigrasi perampoknya, polisi akan menggunakan segala cara untuk membawa pencurinya ke pengadilan.” tambah Lo.
Ini menjadi pertama kalinya warga negara Indonesia terlibat dalam aksi kejahatan seperti pencurian.
KJRI Hong Kong Akan Temui WNI yang Dibui
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong bakal mendampingi enam warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap buntut diduga mencuri jam tangan di sebuah distrik perbelanjaan.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui keenam WNI tersebut.
“KJRI HK telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui 6 WNI tersebut. Kepolisian Hong Kong (HKPF) menyampaikan akses akan diberikan segera setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (izin) diberikan oleh para WNI,” kata Judha dikutip CNNIndonesia, Selasa (19/3/2024).
Judha menuturkan berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, dari enam WNI tersebut, empat di antaranya menjalani penahanan di correctional facility HKPF. Sementara itu, dua orang lainnya dilepaskan dengan jaminan.
“Empat orang telah menyampaikan consent, sedangkan dua orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI HK,” kata Judha.
KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mendapatkan informasi lebih rinci, serta memastikan para WNI mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan consent dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di HK dalam tiga tahun terakhir. HKPF menduga berbagai kejahatan perampokan tsb dilakukan oleh sindikat,” tutup Judha. [*/UT]
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















