DIDUGA Cekcok Balap Liar, Remaja Tapin Terluka Parah

- Penulis

Minggu, 13 Juli 2025 - 23:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polres Tapin melakukan olah tempat kejadian penganiayaan yang dialami salah satu remaja usai aksi balap liar di Siring Rantau Baru, Kecamatan Tapin Utara, Minggu (13/7/2025). (ANTARA/HO-Polres Tapin)

Petugas Polres Tapin melakukan olah tempat kejadian penganiayaan yang dialami salah satu remaja usai aksi balap liar di Siring Rantau Baru, Kecamatan Tapin Utara, Minggu (13/7/2025). (ANTARA/HO-Polres Tapin)

SuarIndonesia — Seorang remaja di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, mengalami luka serius setelah menjadi korban penganiayaan usai balap liar di kawasan Siring Rantau Baru, Kecamatan Tapin Utara, Minggu dinihari sekitar pukul 01.30 Wita.

Kapolres AKBP Weldi Rozika mengatakan korban berinisial TNS (20) ditemukan bersimbah darah usai diduga terlibat cekcok saat aksi balap liar.

“Korban mengalami luka cukup parah, di antaranya satu sayatan di kepala kiri, empat luka tusuk di punggung, dan satu tusukan di bagian wajah,” kata Weldi di Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel, Minggu (13/7/2025).

Hingga saat ini, ucap Weldi, identitas pelaku belum diketahui dan masih dalam penyelidikan intensif oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin.

Weldi menyebutkan saat ini polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan korban telah menjalani visum di RSUD Datu Sanggul.

Baca Juga :   TARGETKAN Kolaborasi Kuat Demi Kota Banjarmasin Aman dan Religius

“Kami masih mendalami motif dan mencari pelaku. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan,” tutur Weldi dilansir dari ANTARANews.

Kapolres Tapin mengimbau masyarakat agar tidak menyebar spekulasi atau informasi yang belum terkonfirmasi.

“Jika ada yang mengetahui keberadaan atau identitas pelaku, segera laporkan ke kepolisian,” ucapnya.

Weldi menjelaskan kasus penganiayaan ini sedang diproses berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dan kepolisian berkomitmen menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIUNGKAP PAKET GANJA Hampir Setengah Kilogram, Seorang Pria Diamankan Polresta Banjarmasin
PENGIRIMAN Rokok Ilegal dari Surabaya, 3,4 Juta Batang Diamankan
ARISAN ONLINE Berujung Petaka di Banjarmasin
OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air
KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah
KONTES Kambing jadi Ajang Kenalkan Potensi Peternakan Desa Sumber Rejeki
TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026
DPRD KALSEL, Paripurna Tanggapan Eksekutif soal RAPBD 2027

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:15

DIUNGKAP PAKET GANJA Hampir Setengah Kilogram, Seorang Pria Diamankan Polresta Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 16:06

PENGIRIMAN Rokok Ilegal dari Surabaya, 3,4 Juta Batang Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 16:00

ARISAN ONLINE Berujung Petaka di Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 00:31

OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air

Rabu, 16 September 2026 - 21:58

KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah

Rabu, 16 September 2026 - 21:47

TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026

Rabu, 16 September 2026 - 21:36

DPRD KALSEL, Paripurna Tanggapan Eksekutif soal RAPBD 2027

Rabu, 16 September 2026 - 21:31

EVALUASI TOTAL Keselamatan Pelayaran, Begini Penegasan Ketua DPRD Kalsel

Berita Terbaru

Pengungkapan kasus disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, Kamis (17/9/2026), di Ruangan Mathilda Banjarmasin (SuarInonesia/YI)

Hukum

ARISAN ONLINE Berujung Petaka di Banjarmasin

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:00

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca