DIDUGA Cekcok Balap Liar, Remaja Tapin Terluka Parah

- Penulis

Minggu, 13 Juli 2025 - 23:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polres Tapin melakukan olah tempat kejadian penganiayaan yang dialami salah satu remaja usai aksi balap liar di Siring Rantau Baru, Kecamatan Tapin Utara, Minggu (13/7/2025). (ANTARA/HO-Polres Tapin)

Petugas Polres Tapin melakukan olah tempat kejadian penganiayaan yang dialami salah satu remaja usai aksi balap liar di Siring Rantau Baru, Kecamatan Tapin Utara, Minggu (13/7/2025). (ANTARA/HO-Polres Tapin)

SuarIndonesia — Seorang remaja di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, mengalami luka serius setelah menjadi korban penganiayaan usai balap liar di kawasan Siring Rantau Baru, Kecamatan Tapin Utara, Minggu dinihari sekitar pukul 01.30 Wita.

Kapolres AKBP Weldi Rozika mengatakan korban berinisial TNS (20) ditemukan bersimbah darah usai diduga terlibat cekcok saat aksi balap liar.

“Korban mengalami luka cukup parah, di antaranya satu sayatan di kepala kiri, empat luka tusuk di punggung, dan satu tusukan di bagian wajah,” kata Weldi di Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel, Minggu (13/7/2025).

Hingga saat ini, ucap Weldi, identitas pelaku belum diketahui dan masih dalam penyelidikan intensif oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin.

Weldi menyebutkan saat ini polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan korban telah menjalani visum di RSUD Datu Sanggul.

Baca Juga :   DEBARKASI Banjarmasin Sudah Terima 12 Kloter Kepulangan Jemaah Haji

“Kami masih mendalami motif dan mencari pelaku. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan,” tutur Weldi dilansir dari ANTARANews.

Kapolres Tapin mengimbau masyarakat agar tidak menyebar spekulasi atau informasi yang belum terkonfirmasi.

“Jika ada yang mengetahui keberadaan atau identitas pelaku, segera laporkan ke kepolisian,” ucapnya.

Weldi menjelaskan kasus penganiayaan ini sedang diproses berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dan kepolisian berkomitmen menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
POLISI BUBARKAN Sekelompok Pemuda Aksi “Cosplay Tuyul” di Jalan Raya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca