SuarIndonesia – Seleksi terbuka calon Dewan Komisaris di tubuh PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih (Perseroda) resmi dibuka.
Hal itu dilakukan seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan Dewan Pengawas, PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda) kota Banjarmasin.
Ketua Panitia Seleksi Calon Komisaris PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda), Doyo Pudjadi mengatakan pendaftaran seleksi sebenarnya sudah dibuka mulai tanggal 15 sampai dengan 19 Agustus 2022.
Namun untuk ketentuan yang lebih rinci, Doyo mengatakan bisa mengunjungi tautan s.id/seleksi/-komisaris-ptamb-2022.
“Masa jabatan Dewan Pengawas yang ada akan berakhir akhir September nanti. Masa sebelum berakhir, harus ada dewan komisaris yang baru,” ucapnya saat ditemui awak media di Balai Kota, Rabu (17/08/2022).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akan segera dicari tiga orang Dewan Komisaris. Yakni satu orang dari unsur pemerintahan dan dua orang dari kalangan independen.
“Kita akan seleksi satu orang sebagai ketua dan dua orang anggota,” ungkapnya.
Akan tetapi lanjut Doyo, untuk unsur pemerintahan, akan ditunjuk kembali pejabat yang masih aktif. Alasannya, pihaknya perlu ada sosok yang sudah menguasai kinerja dan berkompeten sebagai dewan pengawas.
Baca Juga :
TERUS Mengalir Dukungan Warga Sesuaikan Tarif PT Air Minum Bandarmasih
Itu artinya, panitia seleksi hanya akan mencari dua orang calon komisaris PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda) dari unsur kalangan independen.
“Salah satu pemerintah yang masih aktif bisa diangkat kembali. Sesuai aturan itu boleh, karena baru satu kali masih menjabat,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, saat ini Dewan Pengawas diisi tiga orang. Di antaranya Totok Agus Daryanto dari unsur Pemerintahan dan dari unsur independen adalah Ichwan Noor Chalik.
Sayangnya, Doyo tidak mau berbicara secara gamblang, ketika disebut Totok Agus Daryanto lah yang bertahan menjabat sebagai salah satu komisaris.
“Saya tidak menyebut nama. Kita belum memastikan. Yang jelas unsur pemerintah yang masih aktif,” kilahnya.
Lebih jauh Ia menjelaskan, tugas fungsi komisaris PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda) bukanlah untuk melayani pengaduan masyarakat. Melainkan dari aspek pengawasan.
“Kompetensi terhadap pengawasan bisnis plan yang sudah ditetapkan saat RUPS. Syarat bisa mengikuti seleksi di antaranya WNI dan memiliki komitmen,” pungkasnya. (SU)