DIBAKAR – DIGILAS Ribuan Barang Sitaan dari 479 Pelanggaran

- Penulis

Rabu, 15 Juni 2022 - 13:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dibakar dan digilas ribuan barang-barang sitaan hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai. dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin, Rabu (15/6/2022)

Pemusnahan atas barang-barang sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara: dibakar, dirusak dengan mesin pemotong.

Digilas dengan menggunakan kendaraan berat dan ditimbun di dalam dalam tanah, dengan disaksikan oleh perwakilan dari: Kejaksaan; TNI; Polri; Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; PT Pos Indonesia dan awak media

Dikatakan Kepala Kantor KPPBC TMP B Banjarmasin, Edi Susetyo, bahwa barang-barang yang dimusnahkan sepanjang tahun 2020, 2021 dan hingga kuartal pertama tahun 2022, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin.

Hal ini telah melakukan penindakan terhadap 479 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai yang terjadi di 11 Kota/Kabupaten yang berada di wilayah Kalimantan Selatan.

Dari pelanggaran-pelanggaran tersebut, sebanyak 942.448 batang hasil Tembakau, 1.603 liter minuman mengandung Etil Alkohol.

351 paket barang kiriman pos dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.599.250.750, telah ditetapkan sebagai barang milik Negara dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnaha dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan PMK-51/PMK.06/2021 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai

Baca Juga :   HUKUMAN Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Buka Suara

Barang-barang berupa tembakau dan minuman mengandung etil alkohol yang dimusnahkan, melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,

Yakni penggunaan pita cukai bekas; penggunaan pita cukai palsu, dan tidak dilekati pita cukai, yang mengakibatk
kerugian negara senilai Rp 645.589.261,00.

Sedangkan barang-barang berupa barang kiriman pos yang dimusnahkan, melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yakni merupakan barang yang dilarang dan/atau
dibatasi untuk diimpor. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta
DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:30

MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Senin, 20 April 2026 - 16:16

KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan

Senin, 20 April 2026 - 15:56

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 April 2026 - 13:40

HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 23:12

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad Muhammad Zaini (19), Senin (20/4/2026) siang yang tenggelam di Sungai Martapura. (SuarIndonesia/Ist)

Headline

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca