Di Tengah Isu Penolakan, Gabungan Sejumlah LSM di Kalsel Dukung Revisi UU di KPK

- Penulis

Rabu, 11 September 2019 - 17:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Di tengah meluasnya isu penolakan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kalimantan Selatan mendukung revisi tersebut.

Bahkan mereka menganggap revisi itu bukan untuk melemahkan KPK, melainkan akan lebih menguatkan Undang-undang KPK.

“Hentikan polemik, kami percaya panitia seleksi KPK, revisi Undang-undang KPK untuk rakyat. Pansel KPK bekerja untuk semua pihak demi memberantas korupsi,” ungkap HM Hasan juru bicara sejumlah LSM di Kalsel di sela-sela peringatan Hari Asyura yang digelar Pemuda Islam Kalimantan Selatan, Selasa, (09/09/2019).

Tindak pidana korupsi di Indonesia, lanjut Hasan, sudah meluas. Pihaknya mendukung revisi Undang-undang KPK agar lembaga antikorupsi itu lebih profesional lagi dalam penegakan korupsi di Indonesia.

Saat ini, kata dia, pemberantasan korupsi agar dilakukan secara optimal, intensif, efektif, dan profesional.

“KPK bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun. Pemberantasan korupsi agar dilakukan secara profesional. Kami yakin pansel KPK akan menghasilkan pemimpin KPK yang mampu memberantas korupsi di Indonesia. Dengan adanya revisi Undang-undang KPK, akan membuat KPK lebih kuat dan lebih baik. Tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa dengan revisi Undang-undang KPK maka akan melemahkan KPK,” ujar dia.

Bahkan dalam keterangan persnya, LSM menyuarakan dan mendukung penuh revisi Undang-undang KPK agar lembaga ini lebih baik dan lebih tegas, berintegritas, dan profesional dalam pemberantasan korupsi.

“KPK bukan LSM, KPK bukan malaikat, KPK jangan kebal hukum. Revisi Undang-undang KPK untuk mengakomodasi semangat pencegahan, koordinasi, dan kerja sama antar lembaga penegak hukum tindak pidana korupsi. Kami juga mendukung penuh kinerja ponsel KPK untuk KPK yang lebih baik,” katanya.

Baca Juga :   DIBAHAS DPRD Balangan Perubahan APBD 2026

Ia menambahkan, ada beberapa poin yang dianggap krusial yang disepakati dalam revisi Undang-undang KPK Nomor 30/2002 tentang KPK di antaranya kedudukan KPK sebagai penegak hukum berada pada cabang kekuasaan eksekutif. Sedangkan pegawai KPK adalah aparatur sipil negara yang tunduk pada peraturan perundang-undangan. Dalam revisi UU KPK ini juga, katanya, penyadapan harus melalui izin dewan pengawas KPK.

“Selain itu, poin lainnya disebutkan KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai hukum acara pidana. Setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja KPK. Kemudian KPK berwenang mengehentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun,” tambahnya, yang dihadiri pentolan LSM seperti Pekat IB, Pemuda Islam, Lapak, Kompak.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas
SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan
PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif
8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung
2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat
KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:36

8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Selasa, 29 September 2026 - 21:10

RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Selasa, 29 September 2026 - 13:09

TEREKAM CCTV, Pencuri Motor Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

Berita Terbaru

Headline

TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Rabu, 30 Sep 2026 - 14:06

Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini (kiri), Dewan Pakar Perempuan Aman Arimbi Heroepoetri (kedua kiri), Dewan Nasional Perempuan Aman dari Kalimantan Isnah Ayunda (ketiga kiri), dan Pengurus Harian Komunitas Perempuan Aman Sawesuma Novilla Maria Aru (kedua kanan) dalam media gathering Temunas IV Perempuan Aman, di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:09

Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng. (Foto: HO-Polda Kalteng)

Kalteng

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca