SuarIndonesia – Mendukung terciptanya rasa aman sekaligus meminimalisir aksi perundungan khususnya di lingkungan sekolah, Komisi IV DPRD Kalsel bersama mitra kerjanya Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar).
Ini, yang telah menerapkan Program Sistem Terintegrasi Olah Pengaduan Perundungan (Stopper) Jabar.
Wakil Ketua Komisi IV, Gina Mariati mengatakan, kunker ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana program STOPPER berjalan dan bagaimana cara sensosialisasikannya ke sekolah-sekolah serta dampak dengan diterapkannya program yang diyakini dapat meminimalisir aksi perundungan di lingkungan sekolah.
“Kami ingin mengetahui sejauhmana dampaknya setelah program ini dilaksanakan, dan bagaiman sosialisasinya disekolah-sekolah,” katanya, Senin (30/7/2024).
Dirinya juga mengatakan, hasil dari kunker ini nantinya akan dijadikan bahan pembahasan sekaligus mendorong Disdik Kalsel untuk berkolaborasi dengan Disdik Jabar terkait pelaksanaan program STOPPER tersebut.
“Nanti akan kita komunikasikan dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel untuk bisa secepatnya berkolaborasi dengan (Dinas Pendidikan) Provinsi Jabar untuk bisa melaksanakan kegiatan sama dengan beberapa sekolah yang ada di Banua,” ujarnya.
Anggota Komisi IV H. Abdul Hasib Salim menyoroti bagaimana Pemprov Jabar dalam nerapkan program wajib belajar 12 tahun.
Karena menurutnya, penerapan program ini masih membebani masyarakat dengan masih adanya pungutan-pungutan yang dikenakan oleh pihak sekolah.
“Rakyat kita masih mempertanyakan yang namanya wajib belajar itu seharusnya tidak ada beban lagi bagi masyarakat.
Tapi faktanya, di lapangan mereka masih harus mengeluarkan dana untuk buku, untuk bayar walaupun namanya tidak SPP, tapi ada uang komite yang nilainya bisa lebih dari SPP,” ucapnya
Sementara itu, Analis Pengembangan Kompetensi Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Achmad Sundoro, S. Pd, M. Pd, menjelaskan, program STOPPER Jabar bertujuan untuk meminimalisir aksi perundungan sekaligus memberikan rasa aman kepada peserta didik berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Provinsi Jabar dan Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Jabar.
“Sistem Terintegrasi Olah Pengaduan Perundungan (STOPPER) adalah program yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan beberapa dinas terkait dalam rangka pencegahan dan penanggulangan tindak perundungan (bullying), di lingkungan sekolah, khususnya peserta didik,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskannya, program ini, selain memiliki empat komponen sistem yakni konsultasi, laporan aduan, edukasi, dan pendampingan.
Namun juga memiliki beberapa kendala sekaligus tantangan, diantaranya terkait pemahaman masyarakat, orangtua maupun pihak sekolah dalam memahami ragam bentuk perbuatan yang masuk kategori perundungan.
“Termasuk kendala saat melakukan koordinasi dengan dinas terkait dalam upaya penanganannya dikarenakan sering terjadi pergantian pejabat yang telah ditetapkan,” jelasnya. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















