SuarIndonesia — Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin secara resmi akan menetapkan Desa Awang Bangkal Barat di Kabupaten Banjar sebagai Desa Anti-Maladministrasi pada 31 Juli 2025.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalsel M Muslim di Banjarmasin, Selasa (22/7/2025), mendukung penetapan Desa Awang Bangkal Barat sebagai Desa Anti-Maladministrasi melalui publikasi media konvensional maupun konten media sosial.
“Kami akan memublikasikan penetapan Desa Anti-Maladministrasi ini melalui portal berita dan konten di media sosial kami,” katanya.
Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel telah mengkaji Problematika Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Desa, kemudian hasil penelitian tersebut diserahkan kepada Pemprov Kalsel pada 23 Juli 2025.
Selanjutnya, Pemprov Kalsel dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait bersama Perwakilan Ombudsman RI setempat menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan dan Pencanangan Desa Anti-Maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Hadi Rahman mengungkapkan rapat koordinasi tersebut menyepakati penetapan Desa Awang Bangkal Barat menjadi Desa Anti-Maladministrasi.
“Rapat koordinasi tersebut melibatkan kolaborasi Pemprov Kalsel dan Pemkab Banjar,” tutur Hadi dilansir dari ANTARANews.
Diketahui, Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel sempat meraih peringkat pertama Desa Berkinerja Baik Regional 2 pada Rapat Koordinasi Nasional Stunting 2024.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menganugerahkan penghargaan tersebut kepada Desa Awang Bangkal Barat.
Sejumlah program unggulan yang digulirkan Pemerintah Desa Awang Bangkal Barat antara lain bantuan gratis kepada masyarakat yang aktif mengikuti kegiatan posyandu, berobat gratis, bapak asuh bagi anak terdampak stunting, dan beberapa lainnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















