DERETAN KEBIJAKAN Walikota Banjarmasin untuk Kegiatan Masyarakat saat Ramadan dan Idul Fitri 1447 H

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 21:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Banjarmasin, HM Yamin HR

Walikota Banjarmasin, HM Yamin HR

SuarIndonesia – Deretan kebijakan Walikota Banjarmasin, HM Yamin HR untuk pelaksanaan kegiatan masyarakat pada bulan Ramadan dan  Hari Raua Idul Fitri 1447 Hijriah/2026

Semua menindaklanjuti hasil Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Kota
Banjarmasin pada  Rabu, (11/2 2026).

Kemudian Surat Edaran Nomor200.1.3/198-BAKESBANGPOL/IW2026.

Yakni disebut tentang restoran, rumah makan, cafe, warung, rombong dan sejenisnya yang menjual makanan serta minuman, diperbolehkan menjual yang pembeliannya dilakukan secara take away atau memesan makanan dengan cara dibungkus untuk dibawa pulang.

Dengan ketentuan pintu atau area tempat usaha hanya dibuka sebagian kecil dengan catatat membuka tempat usaha mulai pukul 17.00 WITA sampai dengan imsak.

Lainnya menurut Walikota, dilarang membuka kegiatan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, bar, pelaku usaha biliar dan menjual minuman beralkohol.

“Bagi usaha toko oleh-oleh (souvenir kuliner) dan sejenisnya. Toko klontong, toko penjualan makanan kering dan sejenisnya), yang tidak melayani makan dan minum di tempat, maka dapat membuka usahanya seperti biasa,” ujarnya.

Baca Juga :   SEORANG PEREMPUAN Diduga Tenggelam di Sungai Martapura

Kemudian aturan lain bagi usaha salon kecantikan, spa dan pijat serta sejenisnya dapat menjalankan usahanya dari pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 17.00 WITA, dengan ketentuan tidak memperbolehkan menjual/memberikan makanan dan atau minuman.

Dilarang memperjual belikan, membunyikan, meledakkan petasan pada Bulan Ramadan.

Lainnya pada wktu salat katanya, untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama, tata cara penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 2022 Tentang Pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

Termasuk untuk kegiatan “begarakan sahur” hanya diperbolehkan dari pukul 03.00 WITA sampai dengan pukul 04.00 WITA dengan ketentuan tidak mengganggu ketenangan warga setempat. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga
POLISI BUBARKAN Sekelompok Pemuda Aksi “Cosplay Tuyul” di Jalan Raya

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:54

DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:44

AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:04

BURONAN Penggelapan Dua Mobil Ekspedisi Dibekuk “Macan” Polresta Banjarmasin

Berita Terbaru

Kalsel

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca