DERETAN KEBIJAKAN Walikota Banjarmasin untuk Kegiatan Masyarakat saat Ramadan dan Idul Fitri 1447 H

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 21:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Banjarmasin, HM Yamin HR

Walikota Banjarmasin, HM Yamin HR

SuarIndonesia – Deretan kebijakan Walikota Banjarmasin, HM Yamin HR untuk pelaksanaan kegiatan masyarakat pada bulan Ramadan dan  Hari Raua Idul Fitri 1447 Hijriah/2026

Semua menindaklanjuti hasil Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Kota
Banjarmasin pada  Rabu, (11/2 2026).

Kemudian Surat Edaran Nomor200.1.3/198-BAKESBANGPOL/IW2026.

Yakni disebut tentang restoran, rumah makan, cafe, warung, rombong dan sejenisnya yang menjual makanan serta minuman, diperbolehkan menjual yang pembeliannya dilakukan secara take away atau memesan makanan dengan cara dibungkus untuk dibawa pulang.

Dengan ketentuan pintu atau area tempat usaha hanya dibuka sebagian kecil dengan catatat membuka tempat usaha mulai pukul 17.00 WITA sampai dengan imsak.

Lainnya menurut Walikota, dilarang membuka kegiatan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, bar, pelaku usaha biliar dan menjual minuman beralkohol.

“Bagi usaha toko oleh-oleh (souvenir kuliner) dan sejenisnya. Toko klontong, toko penjualan makanan kering dan sejenisnya), yang tidak melayani makan dan minum di tempat, maka dapat membuka usahanya seperti biasa,” ujarnya.

Baca Juga :   SEORANG PEREMPUAN Diduga Tenggelam di Sungai Martapura

Kemudian aturan lain bagi usaha salon kecantikan, spa dan pijat serta sejenisnya dapat menjalankan usahanya dari pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 17.00 WITA, dengan ketentuan tidak memperbolehkan menjual/memberikan makanan dan atau minuman.

Dilarang memperjual belikan, membunyikan, meledakkan petasan pada Bulan Ramadan.

Lainnya pada wktu salat katanya, untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama, tata cara penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 2022 Tentang Pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

Termasuk untuk kegiatan “begarakan sahur” hanya diperbolehkan dari pukul 03.00 WITA sampai dengan pukul 04.00 WITA dengan ketentuan tidak mengganggu ketenangan warga setempat. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA PRIA Tercebur di Sungai Martapura, Diduga Sempat Berkelahi
ANTUSIAS TINGGI, Ditlantas Polda Kalsel Fasilitasi Arus Balik Idul Fitri 1447
KECERDASAN Syekh Arsyad al-Banjari, Umur 7 Tahun Fasih Membaca Al-Qur’an dan Dukungan Sultan
LUKA BAKAR Penjaga Tug Boat Ewis 138 yang Sandar di Sungai Barito
BESOK HAUL DATU KELAMPAYAN, Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengamanan-Rantis Randurlap hingga Dapur Umum
MATANGKAN Persiapan POPDA Kalsel 2026, Tahap THB
EKONOMI KALSEL Tumbuh 5,22 Persen, Pemprov Sampaikan LKPj 2025 ke DPRD
SOSOK PAMEN yang Pengalaman Panjang Mengabdi di Kalsel, Setelah Kembali Meraih Bintang

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 00:06

TERUS BOM IRAN Ini Ancaman Donald Trump jika Dialog Gagal, Singgung Perubahan Rezim

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:51

IRAN: 223 Perempuan dan 202 Anak-anak Tewas dalam Serangan AS-Israel

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:04

SANKSI Minyak Rusia Dicabut AS, Thailand Siap Negosiasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:56

IRAN Tolak Pengamanan Selat Hormuz

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:00

IRAN Serang Kilang Minyak dan Tangki Bahan Bakar Israel

Senin, 9 Maret 2026 - 22:13

FINAL Campeonato Mineiro: 23 Pemain Dikartu Merah

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:47

BNN Bongkar Sindikat Lab Narkoba Mephedrone Jaringan Rusia di Gianyar

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:33

RACE F1 GP Australia 2026: Dua Pembalap Mercedes Podium 1-2 Diikuti Ferrari

Berita Terbaru

Konferensi Pers Kepala Pusat Penerangan TNI di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (25/3/2026). (Liputan6.com)

Nasional

KABAIS TNI Mundur, Buntut Kasus Penyiraman Air Keras

Rabu, 25 Mar 2026 - 23:21

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca