DERETAN KEBIJAKAN Walikota Banjarmasin untuk Kegiatan Masyarakat saat Ramadan dan Idul Fitri 1447 H

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 21:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Banjarmasin, HM Yamin HR

Walikota Banjarmasin, HM Yamin HR

SuarIndonesia – Deretan kebijakan Walikota Banjarmasin, HM Yamin HR untuk pelaksanaan kegiatan masyarakat pada bulan Ramadan dan  Hari Raua Idul Fitri 1447 Hijriah/2026

Semua menindaklanjuti hasil Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Kota
Banjarmasin pada  Rabu, (11/2 2026).

Kemudian Surat Edaran Nomor200.1.3/198-BAKESBANGPOL/IW2026.

Yakni disebut tentang restoran, rumah makan, cafe, warung, rombong dan sejenisnya yang menjual makanan serta minuman, diperbolehkan menjual yang pembeliannya dilakukan secara take away atau memesan makanan dengan cara dibungkus untuk dibawa pulang.

Dengan ketentuan pintu atau area tempat usaha hanya dibuka sebagian kecil dengan catatat membuka tempat usaha mulai pukul 17.00 WITA sampai dengan imsak.

Lainnya menurut Walikota, dilarang membuka kegiatan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, bar, pelaku usaha biliar dan menjual minuman beralkohol.

“Bagi usaha toko oleh-oleh (souvenir kuliner) dan sejenisnya. Toko klontong, toko penjualan makanan kering dan sejenisnya), yang tidak melayani makan dan minum di tempat, maka dapat membuka usahanya seperti biasa,” ujarnya.

Baca Juga :   SEORANG PEREMPUAN Diduga Tenggelam di Sungai Martapura

Kemudian aturan lain bagi usaha salon kecantikan, spa dan pijat serta sejenisnya dapat menjalankan usahanya dari pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 17.00 WITA, dengan ketentuan tidak memperbolehkan menjual/memberikan makanan dan atau minuman.

Dilarang memperjual belikan, membunyikan, meledakkan petasan pada Bulan Ramadan.

Lainnya pada wktu salat katanya, untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama, tata cara penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 2022 Tentang Pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

Termasuk untuk kegiatan “begarakan sahur” hanya diperbolehkan dari pukul 03.00 WITA sampai dengan pukul 04.00 WITA dengan ketentuan tidak mengganggu ketenangan warga setempat. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca