DERETAN KEBIJAKAN Walikota Banjarmasin untuk Kegiatan Masyarakat saat Ramadan dan Idul Fitri 1447 H

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 21:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Banjarmasin, HM Yamin HR

Walikota Banjarmasin, HM Yamin HR

SuarIndonesia – Deretan kebijakan Walikota Banjarmasin, HM Yamin HR untuk pelaksanaan kegiatan masyarakat pada bulan Ramadan dan  Hari Raua Idul Fitri 1447 Hijriah/2026

Semua menindaklanjuti hasil Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Kota
Banjarmasin pada  Rabu, (11/2 2026).

Kemudian Surat Edaran Nomor200.1.3/198-BAKESBANGPOL/IW2026.

Yakni disebut tentang restoran, rumah makan, cafe, warung, rombong dan sejenisnya yang menjual makanan serta minuman, diperbolehkan menjual yang pembeliannya dilakukan secara take away atau memesan makanan dengan cara dibungkus untuk dibawa pulang.

Dengan ketentuan pintu atau area tempat usaha hanya dibuka sebagian kecil dengan catatat membuka tempat usaha mulai pukul 17.00 WITA sampai dengan imsak.

Lainnya menurut Walikota, dilarang membuka kegiatan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, bar, pelaku usaha biliar dan menjual minuman beralkohol.

“Bagi usaha toko oleh-oleh (souvenir kuliner) dan sejenisnya. Toko klontong, toko penjualan makanan kering dan sejenisnya), yang tidak melayani makan dan minum di tempat, maka dapat membuka usahanya seperti biasa,” ujarnya.

Kemudian aturan lain bagi usaha salon kecantikan, spa dan pijat serta sejenisnya dapat menjalankan usahanya dari pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 17.00 WITA, dengan ketentuan tidak memperbolehkan menjual/memberikan makanan dan atau minuman.

Baca Juga :   SEORANG PEREMPUAN Diduga Tenggelam di Sungai Martapura

Dilarang memperjual belikan, membunyikan, meledakkan petasan pada Bulan Ramadan.

Lainnya pada wktu salat katanya, untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama, tata cara penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 2022 Tentang Pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

Termasuk untuk kegiatan “begarakan sahur” hanya diperbolehkan dari pukul 03.00 WITA sampai dengan pukul 04.00 WITA dengan ketentuan tidak mengganggu ketenangan warga setempat. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN
GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara
SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 22:10

PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca