SuarIndonesia – Deretan kebijakan Walikota Banjarmasin, HM Yamin HR untuk pelaksanaan kegiatan masyarakat pada bulan Ramadan dan Hari Raua Idul Fitri 1447 Hijriah/2026
Semua menindaklanjuti hasil Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Kota
Banjarmasin pada Rabu, (11/2 2026).
Kemudian Surat Edaran Nomor200.1.3/198-BAKESBANGPOL/IW2026.
Yakni disebut tentang restoran, rumah makan, cafe, warung, rombong dan sejenisnya yang menjual makanan serta minuman, diperbolehkan menjual yang pembeliannya dilakukan secara take away atau memesan makanan dengan cara dibungkus untuk dibawa pulang.
Dengan ketentuan pintu atau area tempat usaha hanya dibuka sebagian kecil dengan catatat membuka tempat usaha mulai pukul 17.00 WITA sampai dengan imsak.
Lainnya menurut Walikota, dilarang membuka kegiatan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, bar, pelaku usaha biliar dan menjual minuman beralkohol.
“Bagi usaha toko oleh-oleh (souvenir kuliner) dan sejenisnya. Toko klontong, toko penjualan makanan kering dan sejenisnya), yang tidak melayani makan dan minum di tempat, maka dapat membuka usahanya seperti biasa,” ujarnya.
Kemudian aturan lain bagi usaha salon kecantikan, spa dan pijat serta sejenisnya dapat menjalankan usahanya dari pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 17.00 WITA, dengan ketentuan tidak memperbolehkan menjual/memberikan makanan dan atau minuman.
Dilarang memperjual belikan, membunyikan, meledakkan petasan pada Bulan Ramadan.
Lainnya pada wktu salat katanya, untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama, tata cara penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 2022 Tentang Pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.
Termasuk untuk kegiatan “begarakan sahur” hanya diperbolehkan dari pukul 03.00 WITA sampai dengan pukul 04.00 WITA dengan ketentuan tidak mengganggu ketenangan warga setempat. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















