Suarindonesia – Berbagai program dan inovasi terus dilakukan hingga penindkaan tegas dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Lantas Polda Kalsel).
Selain pengakan hukum melalui peluncuran e-Tilang (Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang elektronik, pemasangan CCTV di pada persimpangan jalan, program ‘Selamatkan Kekanak Banua’ (SKB), bahkan sampai mengasah kepedulian para orangtua agar melarang anak di bawah untuk berkendara, hingga peluncuran aplikasi mobile, telah dilakukan.
“Apa dilakukan kepolisian, tak lain kepedulian demi keselamatan semua lapisan masyarakat yang ketika berada di jalan raya,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Polisi Yazid Fanani, pada saat HUT ke 64 Dit Lantas Polda Kalsel, Aula Mathilda Batleyeri, Jumat (27/9).
Dikatakan, peningkatan arus moda transporasi membawa eksis pada tingginya kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban berakibat fatal.
Sesuai data, pada triwulan I hingga II tahun 2019, angka kecelakaan lalu lintas meningkat 30 persen.
Tren makin menaik pada triwulan II hingga 15 persen. Maka jika dihitung sejak Januari hingga September ini, telah terjadi 578 kecelakaan.
“Prihatinan lagi, dari berbagai kasus kecelakaan lalu lintas ini, sebanyak 270 korban meninggal dunia,” jelas kapolda.
Sisi lain juga disebutkan, ada lebih 90 orang mengalami luka permanen atau cacat akibat kecelakaan lalu lintas di jalan dan itu kebanyakan adalah generasi milenial.
“Kita tak bisa mengandalkan dari jajaran polisi lalu lintas saja, karena begitu kompleksnya persoalan yang dihadapi.
Masalah lalu lintas tak hanya bicara penegakan hukum, tatanan regulasi, sarana dan prasarana jalan.
Namun juga menyangkut tingkat kepatuhan para pengguna jalan,” ucapnya.
Maka dari itu perlu keselarasan antara masyarakat, kaum intelektual, elemen pendidikan, para orangtua dan institusi kepolisian dalam pemahaman segaris menyikapi masalah lalu lintas. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















