DEMI Kabel USB Rp 35 Ribu, Tahanan Rutan KPK Diperas Rp 500 Ribu

- Penulis

Selasa, 10 September 2024 - 00:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Sidang kasus pungli rutan KPK. (detikcom/Yogi)

Sidang kasus pungli rutan KPK. (detikcom/Yogi)

SuarIndonesia — Jaksa KPK menghadirkan Kiagus Emil Fahmy Cornain sebagai saksi dalam sidang kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Kiagus bercerita soal pemerasan yang dialaminya demi mengembalikan kabel USB miliknya yang telah disita.

“Ini di BAP Saudara nomor 24 terkait dengan ‘kabel USB saya yang pernah disita’, masih ingat Saudara?” tanya jaksa di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024), dikutip dari detikNews.

“Oh iya. Waktu sidak disita, petugasnya saya lupa. Saya bilang ‘kabelnya pulangin’, disuruh bayar Rp 500 ribu,” jawab Kiagus.

Kiagus Emil merupakan mantan Dirut PT Ayodya Multi Sarana. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jasindo dan pernah ditahan di Rutan KPK sebelum menjalani sisa penahanan di Lapas Sukamiskin.

Kiagus mengatakan enggan membayar biaya yang diminta oleh petugas rutan tersebut. Pasalnya, harga kabel USB miliknya dengan jumlah biaya yang diminta petugas rutan berbanding jauh.

“Saya bilang ‘kabel itu cuma Rp 35 ribu, ambil saja’, saya bilang,” kata Kiagus.

“Jadi Saudara diminta berapa?” tanya jaksa.

“Rp 500 ribu. Kabelnya sendiri cuma Rp 35 ribu,” timpal Kiagus.

Kiagus menjadi salah satu tahanan KPK yang ikut membayar pungli rutan. Saat itu, ia mengaku takut dikunci di sel jika tidak membayar iuran. Total iuran yang ia bayarkan selama ditahan di Rutan KPK mencapai Rp 135 juta.

“Total uang yang Saudara keluarkan Rp 135 juta selama di Rutan Guntur, betul?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Kiagus.

“Saudara terpaksa tidak memberikan uang ini?” timpal jaksa.

“Sangat terpaksa. Karena alasan saya bayar itu saya, satu, saya tidak bisa diselot, dikeong di ruang kecil, fobia saya. Bisa mati saya, itu aja. Umur saya udah 68 tahun,” balas Kiagus.

Baca Juga :   BPS: 6% Anak Indonesia Belum Punya Akta Kelahiran

Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa. (*/UT)

15 terdakwa kasus pungli rutan KPK:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi
DIGRATISKAN 19 LAYANAN Pencatatan Hak Cipta
BELUM LAPORKAN BO, 700 Ribu Badan Usaha Masih Diblokir Kemenkum
KONTEN KREATOR Bobon Santoso, Aksi Sosial “Kuali Merah Putih” untuk Relawan Karhutla di Kalsel dan Salurkan Bantuan Presiden
BANTUAN BERAS untuk 33,2 Juta Penerima Desil 1
LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:36

BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:14

DIGRATISKAN 19 LAYANAN Pencatatan Hak Cipta

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:06

BELUM LAPORKAN BO, 700 Ribu Badan Usaha Masih Diblokir Kemenkum

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:19

KAPOLDA KALSEL, Gagas Forum Rektor dan “Crisis Center” Atasi Karhutla, Ciptakan Kamtibmas hingga Mendukung Pendidikan Unggul

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:04

SINERGI KAMTIBMAS Forkopimda Kalsel bersama Para Pimpinan Perguruan Tinggi, Begini Penekanan Kapolda

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:57

ANCAMAN Asap Karhutla, Kapolsek Banjarmasin Tengah Turun Bagikan Masker

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:50

OPERASI PATUH INTAN 2026 Polresta Banjarmasin Kerahkan 85 Personel, ETLE Dioptimalkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:39

SERATUS PERSONEL BKO Perkuat Penanganan Karhutla di Kalsel, Diterima Kapolda

Berita Terbaru

Sebanyak 15 pesawat dikerahkan untuk menjalankan operasi modifikasi cuaca yang difokuskan di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan, guna mengantisipasi serta menanggulangi potensi bencana hidrometeorologi seperti kebakaran hutan dan lahan maupun banjir. (Foto ilustrasi: SI/UT/Gemini.Ai)

Nasional

BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi

Senin, 26 Okt 2026 - 20:36

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026). (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)

Hukum

DIGRATISKAN 19 LAYANAN Pencatatan Hak Cipta

Senin, 26 Okt 2026 - 20:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca