DANA DESA Dikorupsi, Mantan Kades Diganjar Empat Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 18 Agustus 2023 - 16:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Didi Ilhami diganjar pidana 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp467.668.500 bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 1 tahun 8 bulan.

Vonis tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang di ketuai hakim Jamser Simanjuntak, pada sidang pada Rabu sore (16/8/2023).

Majelis sependapatn dengan Jaksa Pwnuntut Umum (JPU) Surya Adji Sumantri dari Kejaksaan Negerri Hulu Sungai Utara, kalau terdakwa terbutk bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis majelis lebih rendah dari tunutan JPU, yakni enam tahun penjara, terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 467 juta lebih bila tidak dapat membayar sebulan sesudah putusan inkrach maka kurungannya bertambah selama dua tahun dan enam bulan.

Baca Juga :   PELAMBUAN akan Miliki Puskesmas Baru

Seperti diketahui, terdakwa sebagai kepala desa tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang dikelolanya tahun 2018.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut terdapat unsur kerugian negara sekitar Rp 467.668.000,00.

Menurut JPU modus yang dilakukan terdakwa dalam mengelola uang desa tersebut dilakukan sendiri tanpa melibatkan aparat yang ada.

Begitu uang diambil di Bank Kalsel Amuntai oleh Bandahara Desa, langsung diambil oleh terdakwa yang pertanggungjawabannya dikarang sendiri oleh terdakwa.

Dalam melaksanakan pembangunan terdakwa tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), walaupun lembaga ini sudah terbentuk.”Semua kegiatan dilaksanakan sendiri oleh terdakwa,” ujar JPU.

Nota-nota pembelian material, juga tidak pernah diserahkan terdakwa kebagian pembangunan. Padahal nota atau bukti itu sebagai bentuk pertanggungjawaban untuk pencairan dana tahap kedua. (HD)

Berita Terkait

GAGAL LOLOS Calon Perseorangan Pilwali Kota Banjarmasin. Bawaslu Tunggu Rencana Gugatan
PERUMDA PALD Banjarmasin Gandeng IWK Malaysia
KEJAGUNG Sita Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah
KETUA Komisi III Siap Perjuangkan Jalan Tembus Desa Banjang ke Desa Pulau Nyiur
STRATEGI Pencegahan Dilakukan Bawaslu, Libatkan Media dan Pihak Terkait agar Pilkada Serentak Terkawal Baik
SELEBGRAM Adelia Jaringan Narkoba Fredy Pratama Divonis 5 Tahun Penjara
KUALITAS Tinggi Kategori A, Polresta Banjarmasin Raih Penghargaan
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:42 WITA

STAND Deskrasnada Kalsel Dikunjungi Ibu Iriana Jokowi dan Hj Raudatul Jannah Promosikan Produk UMKM

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:38 WITA

RESES Bang Lutfi, Warga Kelayan Timur Keluhkan Air Pasang dan Sungai Sering Tersumbat

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:27 WITA

PIMPIN Peringatan HUT ALRI, Paman Birin : Jas Merah, Jangan Pernah Melupakan Sejarah

Selasa, 14 Mei 2024 - 22:26 WITA

PAMAN BIRIN Borong Makanan Banjar di Bazar Halalbihalal KBB Jatim

Senin, 13 Mei 2024 - 22:03 WITA

PAMAN BIRIN Resmi Buka POPDA Kalsel, Gelorakan Prestasi Pelajar ke Tingkat Nasional

Minggu, 12 Mei 2024 - 18:46 WITA

PAMAN BIRIN Trophy VII 2024, Laga Eksebisi Gubernur Cetak Tiga Gol

Minggu, 12 Mei 2024 - 12:33 WITA

UNDIAN SIMPEDA 2024, Nasabah Bank Kalsel Raih Hadiah Utama Sebesar Rp500 Juta

Sabtu, 11 Mei 2024 - 23:31 WITA

JALIN KEBERSAMAAN, Pemprov Kalsel dan Bank Kalsel Gelar Eksibisi Sepak Bola

Berita Terbaru

pertemuan penting antara Pemerintah Kota Banjarmasin, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelola Air Limbah Daerah (PALD) Banjarmasin, dan Tim Indah Water Konsortium (IWK) Malaysia. (SuarIndonesia/Ist)

Ekonomi

PERUMDA PALD Banjarmasin Gandeng IWK Malaysia

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:58 WITA

Komang Ayu Cahya Dewi melaju ke perempat final Thailand Open 2024 setelah menang lawan Sim Yu Jin (Korsel) dengan rubber game 19-21, 21-19, 21-14. [PBSI]

Olahraga

THAILAND Open 2024: 7 Wakil Indonesia Lolos Perempat Final

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:51 WITA

Desy Ratnasari mengaku siap 'dinikahi' alias dipasangkan dengan siapapun untuk maju dalam Pilgub Jabar pada Pilkada 2024 ini. [Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI]

Nasional

DESY Ratnasari ‘Siap Dinikahi!’

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:42 WITA

Rumah mewah milik tersangka Tamron alias Aon (TN) kasus korupsi PT Timah disita Kejagung. [Arsip Kejagung]

Hukum

KEJAGUNG Sita Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:36 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca