SuarIndonesia – Terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Didi Ilhami diganjar pidana 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp467.668.500 bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 1 tahun 8 bulan.
Vonis tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang di ketuai hakim Jamser Simanjuntak, pada sidang pada Rabu sore (16/8/2023).
Majelis sependapatn dengan Jaksa Pwnuntut Umum (JPU) Surya Adji Sumantri dari Kejaksaan Negerri Hulu Sungai Utara, kalau terdakwa terbutk bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis majelis lebih rendah dari tunutan JPU, yakni enam tahun penjara, terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 467 juta lebih bila tidak dapat membayar sebulan sesudah putusan inkrach maka kurungannya bertambah selama dua tahun dan enam bulan.
Seperti diketahui, terdakwa sebagai kepala desa tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang dikelolanya tahun 2018.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut terdapat unsur kerugian negara sekitar Rp 467.668.000,00.
Menurut JPU modus yang dilakukan terdakwa dalam mengelola uang desa tersebut dilakukan sendiri tanpa melibatkan aparat yang ada.
Begitu uang diambil di Bank Kalsel Amuntai oleh Bandahara Desa, langsung diambil oleh terdakwa yang pertanggungjawabannya dikarang sendiri oleh terdakwa.
Dalam melaksanakan pembangunan terdakwa tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), walaupun lembaga ini sudah terbentuk.”Semua kegiatan dilaksanakan sendiri oleh terdakwa,” ujar JPU.
Nota-nota pembelian material, juga tidak pernah diserahkan terdakwa kebagian pembangunan. Padahal nota atau bukti itu sebagai bentuk pertanggungjawaban untuk pencairan dana tahap kedua. (HD)