CV DL Digeledah Kejati Kalteng Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tambang

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 21:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kejati Kalteng, pada saat melakukan penggeledahan di kantor CV Dayak Lestari di Jalan Mangku Rambang, Kota Palangka Raya, Rabu (17/9/2025). (SI/ANTARA/HO-Humas Kejati Kalteng)

Tim Kejati Kalteng, pada saat melakukan penggeledahan di kantor CV Dayak Lestari di Jalan Mangku Rambang, Kota Palangka Raya, Rabu (17/9/2025). (SI/ANTARA/HO-Humas Kejati Kalteng)

SuarIndonesia — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggeledah kantor CV Dayak Lestari di Jalan Mangku Rambang, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, terkait dugaan korupsi pertambangan zircon sebesar Rp1,3 triliun.

“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan kami terhadap kasus korupsi pertambangan zircon yang tengah kami tangani saat ini,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah Hendri Hanafi di Palangka Raya, Kamis (18/9/2025).

Dia mengungkapkan, dari penggeledahan kemarin, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan korupsi tersebut.

Barang bukti tersebut, yakni satu unit kendaraan roda empat dan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aktivitas bisnis dan afiliasi perusahaan dengan PT Investasi Mandiri.

Tim penyidik menyasar beberapa ruangan dalam kantor tersebut, diantaranya ruang direktur, ruang bendahara, ruang rapat, ruang kerja, dan ruang arsip.

“Dalam penggeledahan yang kami lakukan ini, juga disaksikan oleh pemilik rumah dan aparat keamanan setempat,” ujar Hendri melansir AntaraNews.

Sebelumnya, Kejati Kalteng telah melakukan penyitaan terhadap pabrik pengolahan zircon milik PT Investasi Mandiri yang berlokasi di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.

Langkah ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025. Penyidikan menyasar aktivitas penjualan dan ekspor komoditas tambang Zircon, Ilmenite, dan Rutil oleh PT Investasi Mandiri sejak tahun 2020 hingga 2025.

Modus mereka adalah menggunakan RKAB sebagai kedok. PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 2.032 hektare yang berada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Baca Juga :   WARGA Kobar Males Antre di SPBU, Terpaksa Beli Eceran Pertalite Rp 22 Ribu per Botol

Izin ini diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang tahun 2020 oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah.

Namun dalam praktiknya, perusahaan diduga menggunakan dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng sebagai kedok.

Padahal, komoditas tambang yang dijual bukan berasal dari lokasi IUP PT IM, melainkan dibeli dari penambangan liar oleh masyarakat di berbagai desa di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas.

“RKAB digunakan seolah-olah sebagai legalisasi penjualan zircon ilegal. Ini adalah bentuk penyimpangan yang sistematis,” ujarnya lagi.

Penyalahgunaan izin tambang ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun, tetapi juga berdampak pada hilangnya potensi pajak daerah serta kerusakan lingkungan hidup akibat penambangan di kawasan hutan tanpa IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).

“PT Investasi Mandiri diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tanpa izin, yang semakin memperburuk dampak ekologis,” kata Hendri manambahkan. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka
KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
DITANGKAP Usai Bakar Rumput Halaman Rumah
KMT ELISABET TENGGELAM: 5 Awak Hilang Telah Teridentifikasi

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca