CV DL Digeledah Kejati Kalteng Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tambang

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 21:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kejati Kalteng, pada saat melakukan penggeledahan di kantor CV Dayak Lestari di Jalan Mangku Rambang, Kota Palangka Raya, Rabu (17/9/2025). (SI/ANTARA/HO-Humas Kejati Kalteng)

Tim Kejati Kalteng, pada saat melakukan penggeledahan di kantor CV Dayak Lestari di Jalan Mangku Rambang, Kota Palangka Raya, Rabu (17/9/2025). (SI/ANTARA/HO-Humas Kejati Kalteng)

SuarIndonesia — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggeledah kantor CV Dayak Lestari di Jalan Mangku Rambang, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, terkait dugaan korupsi pertambangan zircon sebesar Rp1,3 triliun.

“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan kami terhadap kasus korupsi pertambangan zircon yang tengah kami tangani saat ini,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah Hendri Hanafi di Palangka Raya, Kamis (18/9/2025).

Dia mengungkapkan, dari penggeledahan kemarin, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan korupsi tersebut.

Barang bukti tersebut, yakni satu unit kendaraan roda empat dan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aktivitas bisnis dan afiliasi perusahaan dengan PT Investasi Mandiri.

Tim penyidik menyasar beberapa ruangan dalam kantor tersebut, diantaranya ruang direktur, ruang bendahara, ruang rapat, ruang kerja, dan ruang arsip.

“Dalam penggeledahan yang kami lakukan ini, juga disaksikan oleh pemilik rumah dan aparat keamanan setempat,” ujar Hendri melansir AntaraNews.

Sebelumnya, Kejati Kalteng telah melakukan penyitaan terhadap pabrik pengolahan zircon milik PT Investasi Mandiri yang berlokasi di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.

Langkah ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025. Penyidikan menyasar aktivitas penjualan dan ekspor komoditas tambang Zircon, Ilmenite, dan Rutil oleh PT Investasi Mandiri sejak tahun 2020 hingga 2025.

Baca Juga :   JELANG Putusan MK, Polres Barut Pastikan Pengamanan Maksimal

Modus mereka adalah menggunakan RKAB sebagai kedok. PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 2.032 hektare yang berada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Izin ini diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang tahun 2020 oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah.

Namun dalam praktiknya, perusahaan diduga menggunakan dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng sebagai kedok.

Padahal, komoditas tambang yang dijual bukan berasal dari lokasi IUP PT IM, melainkan dibeli dari penambangan liar oleh masyarakat di berbagai desa di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas.

“RKAB digunakan seolah-olah sebagai legalisasi penjualan zircon ilegal. Ini adalah bentuk penyimpangan yang sistematis,” ujarnya lagi.

Penyalahgunaan izin tambang ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun, tetapi juga berdampak pada hilangnya potensi pajak daerah serta kerusakan lingkungan hidup akibat penambangan di kawasan hutan tanpa IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).

“PT Investasi Mandiri diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tanpa izin, yang semakin memperburuk dampak ekologis,” kata Hendri manambahkan. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba
POTENSI Karhiutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel
KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas
ADHYAKSA FC Berpeluang Bermarkas di Palangka Raya
KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok
PELAJAR TEWAS Terjatuh dari Menara Masjid

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:43

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa

Senin, 15 Juni 2026 - 21:35

MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Jun 2026 - 21:25

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca