SuarIndonesia – Perusahaan CV Budi Neon dirugikan belasan juta, akibat dicuri.
Tersangka, Suriyadi (35), yang tertangkap tangan pegawai perusahaan tersebut, saat berada di Jalan S Parman, persisnya depan Cafe Capung Banjarmasin Tengah, Sabtu lalu (11/1), sekitar pukul 11.45 WITA.
Tersangka diketahui beralamat Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di bawah jembatan depan Hotel Batung Batulis Banjarmasin Tengah.
Anggota menyita barang bukti satu buah plat terbuat dari aluminium, satu potongan besi plat yang digunakan sebagai alat bantu untuk melepas plat aluminium.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi SIk, saat dikonfirmasi Senin (13/1), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
Dimana terungkapnya pencurian, waktu pertama kali melihat Soifuddin (25) warga Jalan Munggur RT 04 RW 04 Kelurahan Tempuran Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi Jawa Timur (Jatim) dan tinggal Jalan Asang Permai RT 01 RW 01 Komplek Asang Permai Residen Desa Banyu Hirang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, bersama Sukma (19), warga Jalan A Yani KM 6,6 RT 14 RW 04 Desa Manarap Lama Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Saat itu tersangka sedang melakukan pembongkaran di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Ditegur dan tersangka pun langsung turun dari baliho tersebut.
Lalu kedua saksimelakukan pengejaran sehingga masuk kepemukiman warga, disitulah tersangka tak berkutik lagi dan dilaporkan ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















