SuarIndonesia – Terhitung sejak Selasa (24/3), aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Kalsel dibolehkan bekerja dari rumah.
Meski membolehkan bekerja dari rumah, namun ada beberapa ketentuan.
Dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Sulkan, ASN yang dibolehkan bekerja dari rumah adalah staf yang berusia tua atau sedang sakit.
“ASN yang bekerja di rumah adalah staf dengan usia tua, sebab yang berusia tua rentan terhadap covid-19,” jelas Sulkan, Minggu (22/3/2020).
Dibeberkan Sulkan, pegawai struktural tetap masuk kantor. Sulkan menyebut kebijakan tersebut akan mengurangi jumlah pekerja di kantor.
“Setidaknya berkurang kepadatan manusia di kantor, sehingga terdapat jarak antara satu dengan yang lain,” ucapnya.
Sulkan memastikan tidak ada pemotongan tunjangan bagi ASN yang bekerja di rumah, namun tetap melaksanakan tugas dan fungsi pekerjaan rutin dan diwajibkan membuat laporan per hari kepada atasan masing-masing.
“ASN akan dipantau atasan langsung. Mereka yang bekerja dark rumah tetap dipantau output kinerja yang wajib dikirim melalui email atau whatsapp, mereka tidak libur.
Absensi ketika ada output harian berarti dianggap hadir. Tunjangan kinerja tergantung output, jika tidak ada output berarti tidak dianggap bekerja,” jelasnya.(RW)