SuarIndonesia – – Terdakwa Hairunnisa alias Nisa dalam perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kuin Alalak, harus meringkuk tiga tahun di penjara.
Ini pada agenda sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Tipkor Banjarmasin. Majelis Hakim Irfanul Hakim SH MH menjatuhkan vonis ini terhadap terdakwa, Rabu (17/6/2026) .
Sebelumnya didakwa terlibat dalam skema kredit bermasalah yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Majelis Hakim menyatakan Hairunnisa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun. Selain itu, dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa memang terlibat dalam rangkaian perbuatan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan penyaluran KUR di BRI Unit Kuin Alalak.
Namun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, keuntungan yang secara langsung dinikmati terdakwa hanya sebesar Rp 7,2 juta.
Hakim menyebut jumlah tersebut terbukti dalam persidangan dan menjadi salah satu pertimbangan dalam menjatuhkan putusan terhadap Hairunnisa.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menilai penerapan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana tidak tepat dikenakan kepada kliennya.
Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan adanya pihak lain yang berperan lebih dominan dalam perkara tersebut.
“Kalau dikenakan turut serta berdasarkan Pasal 55, menurut kami tidak terpenuhi. Dalam persidangan, saksi fakta yang diajukan jaksa, yakni Siti Hikmah, mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa berbagai tindakan tersebut merupakan rekayasanya.
Karena itu meminta jaksa segera menetapkan Siti Hikmah sebagai tersangka karena dianggap sebagai otak permainan fraud di BRI ini,” ujar penasihat hukum terdakwa usai sidang.
Perkara ini bermula dari temuan audit internal dan fraud audit BRI yang mengungkap berbagai penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro di Unit Kuin Alalak selama periode 2021 hingga 2023.
Dalam dakwaan, Hairunnisa disebut berperan sebagai calo yang membantu mencari calon debitur dan mengurus pengajuan kredit bersama sejumlah pihak lainnya.
Kasus tersebut mengungkap dugaan praktik penggunaan debitur fiktif, kredit topengan, manipulasi data usaha hingga penggunaan identitas pihak lain untuk memperoleh fasilitas kredit.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 4,74 miliar.
Meski demikian, majelis hakim dalam putusannya menyatakan keuntungan yang terbukti diterima Hairunnisa jauh lebih kecil dibandingkan angka yang sebelumnya disebut dalam surat dakwaan.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa , Hairunnisa didakwa bersama Rabiatul Adawiyah alias Atul serta Muhammad Madiyana Gandawijaya selaku Mantri Pemprakarsa BRI Unit Kuin Alalak dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2023 telah melakukan perbuatan fround yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,7 M.
Persidangan terus berlanjut terhadap pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut yakni Rabiatul Adawiyah alias Atul serta Muhammad Madiyana Gandawijaya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















