SuarIndonesia – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, H Abdul Wahid Bupati tidak mengakui adanya komitmen fee dari 10 sampai 15 peraen tersebut, seperti yang dikemukakan beberapa saksi terdahulu.
Sementara uang yang disita dari kediamannya berjumlah Rp 4 M lebih beserta puluhan ribu uang US Dolar, merupakan uang titipan dan honor yang diberikan Maliki selaku Kepala Dinas PUPRP Kabuoaten HSU.
Begitu semua pertemuan dengan aparat PUPRP semuanya membiacarakan masalah rencana pembangunan bukan menyangkut masalah komitmen fee.
“Soal fee itu bukan wewenang saya tetapi itu wewenang kepala dinas dalam hal ini Plt PUPRP,’’ ujar tanpa merasa bersalah dalam keterangannya dalam kesaksiaan secara virtual pada persidangan dua terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (12/1/2021).
Itu di depan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.
Atas keterangan saksi tersebut Majelis Hakim mengingkatkan bahwa pihaknya telah banyak mengumpulkan keterangan beberapa saksi terdahulu tentang peranan saksi Abdul Wahid.
Tetapi saksi tetap membantah soal fee tersebut. Begitu juga soal saksi Maliki untuk mendapatkan jabatan Plt (pelaksana tugas) Dinas PUPRP HSU, saksi mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari Maliki Rp 500 juta.
Sementara saksi Maliki mengakui kalau penunjukan kepada dua terdakwa untuk melaksanakan proyek yang dipermasalahkan tersebut atas persetujuan Abdul Wahid.
Dengan ketentuan fee sebanyak 15 persen dengan pembagan 10 persen untuk Abdul Wahid dan sisaya 5 persen untuk PLT Kadis PUPRP
Kedua terdakwa tersebut menurut dakwaan mengadakan pertemuan dengan Plt Kepala PUPRP (Pekerjan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan) Kabuoaten Hulu Sungai Utara Maliki;
Dalam pertemuan tersebut disepakati kalau kedua terdakwa masing masing akan memperoleh proyek tetapi menurut Maliki pihak Bupati minta fee seebar 15 persen dari nilai proyek.
Proyek yang aan dikerjakan tersebut di tahun 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitask jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kec Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp 2 M.
Untuk menggolkan proyek tersebut.
Atas persetujuan Abdul Wahid akhirnya perusahaan terdakwa CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.555.503.400.
Dan berdasarkan kesepakatan, setelah pencaiaran uang muka sebesar Rp 346.453.030. terdakwa melalui Mujib Rianto menyerahkan fee pertama sebesar Rp 70 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.
Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp 1.006.017.752 terdakwa melalui M.Mujib Rianto juga menyerahkan uang fee sebesar Rp 170.000.000.kepada Abdul Wahid melalui Maliki.
Sementara Marhaini selaku Direktur CV Hanamas juga membruikan fee secara bertamah dengan nilai keseluruhan Rp 300 juta kepada Abdul Wahid.
Atas persetujuan Abdul perusahaan terdakwa yakni CV Hanamas ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.971.579.000.
Penyerahan uang Rp300 juta tersebut dilakukan terdakwa secara bertahap, sesuai kesepakatan setelah uang pencairan uang muka sebesar Rp 526.949.297.
Terdakwa melalui M.Mujib Rianto menyerahkan uang fee sebesar Rp 125 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.
Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp 676.071.352,-terdakwa melalui M Mujib Risnto telah menyerahkan uang fee sebesar Rp 175 juta keoada Abdul Wahid. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















