Bupati Bekasi Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

- Penulis

Selasa, 16 Oktober 2018 - 18:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek superblok Meikarta milik Lippo Group seluas 774 hektare, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Seperti dilansir dalam kumparan, Politikus Golkar ini ditetapkan menjadi tersangka bersama sejumlah pejabat Pemkab Bekasi karena diduga menerima suap sebanyak Rp7 miliar dari komitmen pemberian senilai Rp13 miliar.

Suap itu diduga diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, bersama-sama dengan Taryudi dan Fitra Djaja Purnama sebagai konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group. Keempatnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perjalanan kariernya, Bupati Bekasi dua periode itu sudah beberapa kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 5 Juli 2018 ke KPK, Neneng tercatat memiliki total harta kekayaan Rp75 miliar. Namun Neneng juga memiliki utang sebesar Rp1,65 miliar, sehingga harta kekayaannya setelah dikurangi utang senilai Rp73,4 miliar.

Harta kekayaan yang dilaporkan Neneng usai menjadi Bupati Bekasi periode kedua 2017-2022 itu lebih tinggi dari LHKPN miliknya pada 22 Mei 2015 saat masih menjabat Bupati Bekasi periode pertama 2012-2017. Saat itu, total harta kekayaan Neneng Rp42,8 miliar dengan utang Rp5,4 miliar, sehingga harta bersih Neneng senilai Rp37,3 miliar.

Dalam LHKPN tahun 2018, harta kekayaan Neneng mayoritas merupakan tanah dan bangunan sebanyak 143 aset. Ratusan aset milik Neneng itu tersebar di tiga daerah yakni Bekasi, Karawang, dan Purwakarta dengan nilai total Rp61,7 miliar.

Baca Juga :   KJRI KUCHING Tangani 4.000 WNI Nonprosedural

Selain itu, Neneng juga memiliki dua buah mobil dengan nilai Rp679 juta yang terdiri dari mobil hibah senilai Rp200 juta dan mobil hasil sendiri Toyota Fortuner seharga Rp479 juta.

Kemudian, Neneng juga memiliki kekayaan berupa harta bergerak lainnya Rp452.7 juta, lalu kas dan setara kas sebesar Rp9.9 miliar dan harta lainnya senilai Rp2,2 miliar.

Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan superblok Meikarta itu, Neneng ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi, Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Praktik suap itu terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi, Surabaya dan Bekasi pada 14 hingga 15 Oktober. Dari OTT itu, penyidik KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp1,5 miliar. Barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar itu diduga merupakan bagian dari uang suap yang diberikan Lippo Group. (BY)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI
KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak
GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF
DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:02

SAKSI KADINKES HSU Diperas, Serahkan Uang 350 Juta Perkara Suap dan Gratifikasi Eks Kajari

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:36

KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca