BPOM Bantah Lalai dan Terlibat di Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

- Penulis

Kamis, 11 Januari 2024 - 00:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi obat sirop. BPOM menyatakan pelanggaran yang dilakukan para pelaku industri farmasi di luar kendali. Tak semua produk dan wilayah bisa terawasi. [Foto: iStockphoto/SERSOL]

Ilustrasi obat sirop. BPOM menyatakan pelanggaran yang dilakukan para pelaku industri farmasi di luar kendali. Tak semua produk dan wilayah bisa terawasi. [Foto: iStockphoto/SERSOL]

SuarIndonesia — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah lalai dan terlibat dalam kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atifikal (GGAPA) yang membuat ratusan anak meninggal dunia.

Plt Kepala BPOM Lucia Rizka Andalusia mengklaim berdasarkan pengawasan yang dilakukan, penyebab utama kasus gagal ginjal itu disebabkan para pelaku industri farmasi tidak mematuhi standar persyaratan yang telah ditetapkan.

“Kita juga mengimbau kepada seluruh industri untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Karena berdasarkan pengawasan itu ada ketidakpatuhan dari industri untuk memenuhi standar persyaratan,” ujar Lucia kepada di Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (10/1/2024), kutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Lucia pun menyatakan BPOM memperketat pengawasan terhadap produk obat dan makanan. Namun, ia menyebut cakupan wilayah dan produk yang harus diawasi oleh BPOM sangat banyak.

“Kalau ada yang dengan sengaja melakukan hal tersebut (tidak patuh) itu di luar kendali kita. Kita tidak bisa mengantisipasi hal tersebut dan itu sudah diselesaikan oleh pihak yang berwenang,” ucapnya.

Lucia juga membantah adanya keterlibatan pegawai BPOM dalam kasus gagal ginjal akut yang saat ini diusut Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

“Enggak ada,” jawabnya singkat.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan, pihak yang melakukan tindak pidana ialah mereka yang dengan sengaja memproduksi obat tidak sesuai ketentuan. Lucia berpendapat kasus ini sudah diselesaikan pemerintah.

“Tidak ada tindak pidana (BPOM) terkait hal tersebut. Tindak pidana sesuai UU kesehatan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi obat yang tidak memenuhi ketentuan,” jelas Lucia.

Baca Juga :   PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

“Itulah yang kita kenakan tindak pidana dan sudah diselesaikan oleh pemerintah,” ucapnya.

Gagal ginjal akut yang dialami banyak anak ini disebabkan obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Sejumlah orang tua yang anaknya jadi korban mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Mereka menuntut pertanggungjawaban 11 tergugat, yang di antaranya adalah BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan.

Saat ini, Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus GGAPA yang diduga melibatkan BPOM ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus yang membuat ratusan anak meninggal dunia itu.

“Sudah naik penyidikan, tapi belum ada penetapan tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Saifuddin saat dihubungi, Rabu (20/12/2023) tahun lalu.

Nunung menyebut kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak BPOM hingga perusahaan produsen obat sirop penyebab gagal ginjal. Ia juga memastikan penyidik bersikap profesional dan tidak akan diintervensi oleh siapapun. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama
SEIMBANGKAN Bisnis dan ESG, CK Bagikan Sembako dan Cek Kesehatan di 17 Desa Sungai Loban
DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel
KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:09

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:09

TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:14

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:14

UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:21

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:17

RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:13

BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:08

PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca