Suarindonesia – Hendra Wehedra SH MM, selaku penasihat hukum terdakwa Tri Yuni Rasnagiri, yang disidang atas pidana mengatakan, boleh saja saksi kesal dan marah.
“Tapi ini dalam rungan persidangan, makanya tadi saya bentak suruh duduk.
Disini kita cari yang sebenarnya, dan inilah maksud ada keterangan saksi-saksi,” ujar Hendra.
Tapi itu lanjutnya semua yang dilakukan kliennya atas atau ada bukti kertas hitam-putihnya juga.
”Jadi biar nanti hakim yang menilai. Ini bukan membenarkan satu sisi, nanti penilaian hakimlah nanti,” ujarnya seraya menambahkan termasuk tentang disebut kalau klienya mengenakan baju beratribut BNI dan mengaku dulunya sebagai karyawan setempat. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















