SuarIndonesia – Disaat pemerintah dan aparat keamanan serta masyarakat disibukkan menanggulangi dan menangani pandemi covid-19, seorang mantan kades (Kepala Desa) di kawasan Antasan Sutun,Martapura Barat, malah asyik berbisnis obat terlarang.
Akibatnya, Jufri (61) ditangkap jajaran Polsek Martapura Barat. Sabtu sore (14/8/2021) .
Penangkapan terhadap Jufri, dipimpin langsung Kapolsek Martapura Barat, Iptu M. Alhamidie.
Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Desa Antasan Sutun Martapura Barat, Kabupaten Banjar.
Polisi sita 80 butir Carnophen (Zineth), satu lembar jaket warna biru putih dan uang sebesar Rp.470 ribu (yang diduga hasil transaksi obat terlarang).
“ Penangkapan sendiri berawal dari info masyarakat yang beredar luas, bahwa di rumah yang bersangkutan sering terjadi transaksi obat-obatan terlarang,” ungkap Kapolsek Martapura Barat Iptu M. Alhamidie, kepada awak media, Minggu, (15/08/2021).

Iptu M. Alhamidie, yang pernah bertugas di Brimob Polda Kalsel dan mantan Kanit Buser Polres Banjarbaru, mengatakan penangkapan terhadap pria yang merupakan salah satu tokoh desa ini, sebelumnya dilakukan penyelidikan yang mendalam.
Setelah mendapat bukti-bukti kuat, upaya penangkapan dilakukan dengan mendatangi langsung yang bersangkutan di rumahnya. Dalam penggeledahan tersebut ternyata ditemukan sejumlah barang bukti dan uang hasil penjualan obat jenis carnopen (zenith).
“ Barang yang disita tersebut rencananya akan dijual kepada konsumen atau pelanggan.
Dan yang bersangkutan mengakui kalau barang ditemukan dalam jaket miliknya di kamarnya adalah miliknya,” beber Kapolsek. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















